Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menuju Indonesia Emas 2045, Kemendikbud Latih Guru Daerah Terpencil

Kompas.com - 04/10/2018, 14:08 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Hal ini berlaku pula untuk guru daerah khusus (Gurdasus). Di samping harus memenuhi kualifikasi S1/DIV, guru di daerah ini juga harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dikarenakan kondisi lingkungan, Gurdasus memiliki tantangan dan hambatan dalam meningkatkan kompetensi dan keprofesionalannya dalam mengikuti program PPG.

Berangkat dari hal itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pendidikan Khusus menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi Gurdasus menjadi guru profesional.

BACA JUGA: Mendikbud Ungkap 3 Ciri Guru Profesional

Mereka mengadakan pelatihan itu bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Malang dan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) PKN dan IPS.

"Pelatihan diselenggarakan melalui kegiatan prakondisi, yaitu Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) melalui pembelajaran tatap muka untuk menyiapkan Gurdasus berhasil dalam menyelesaikan program PPG," tulis keterangan resmi Ditjen GTK yang diterima Kompas.com, Senin (1/10/2018).

Lebih lanjut, rilis itu menerangkan bahwa kegiatan prakondisi dilakukan karena Gurdasus menghadapi tantangan dan hambatan dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.

Biasanya program PPG dalam jabatan dilaksanakan dalam bentuk blended learning atau hybrid learning (memadukan pola belajar daring dan tatap muka).

Sebagai informasi, program PGDK merupakan bagian dari pendidikan layanan khusus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 32 ayat 2, pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, mengalami bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Program PGDK sendiri diperuntukkan bagi guru yang berkualifikasi S1/DIV dan telah mengabdi pada sekolah di daerah khusus. Asal tahu saja, guru di daerah khusus yang mengikuti program ini telah melalui proses seleksi akademik dan verifikasi kelayakan sebagai peserta PPG dalam jabatan.

Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan berkualitas di daerah khusus, yaitu daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T), Direktorat Pembinaan Guru Dikdas pun melaksanakan program PGDK kepada 3.120 orang guru.

BACA JUGA: Guru Daerah Terpencil Tidak Boleh Tertinggal

Pelaksanaan program PGDK ini terintegrasi dengan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Tata kelola peserta Program PGDK dijelaskan dalam gambar berikut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com