Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi Awal CPNS Ristekdikti Sudah Dapat Dilihat Di Sini

Kompas.com - 01/11/2018, 16:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenristekdikti pada tanggal 31 Oktober 2018.

Ketua Panitia Seleksi Aninun Na'im melalui surat resmi menyampaikan, "Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)."

Dalam lampiran, terdapat 42.171 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi CPNS 2018 untuk lingkungan Kemenristekdikti ini.

Peserta berkesempatan untuk mengisi 150 unit kerja di Kemenristekdikti mulai dari Biro Hukum dan Administrasi, Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik, Biro Keuangan, Biro SDM, Pusat dan Informasi, hingga beberapa Perguruan Tinggi atau Politeknik Negeri.

Daftar nama peserta, nomor registrasi, unit kerja dan jabatan yang lulus seleksi tahap awal ini dapat diunduh melalui tautan ini.

"Peserta yang namanya masuk dalam daftar seleksi agar segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara online menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 3 November 2018," disampaikan Aninun Na'im.

Kartu Peserta Ujian, tambahnya, dapat diakses melalui laman melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Ketua Panitia Seleksi juga mengingatkan agar seluruh peserta yang lulus untuk selalu melakukan update atau pembaruan informasi terkait CPNS melalui laman https://cpns.kemristekdikti.go.id.

Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan beberapa hal yang wajib dibawa peserta saat melaksanakan seleksi tahap 2 SKD, diantaranya:

1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ditandatangani di kolom Tanda Tangan Peserta Ujian.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

3. Peserta Seleksi yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

3. Khusus bagi Peserta Seleksi yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian CPNS, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa kartu identitas asli lainnya (SIM atau Paspor).

Peserta Seleksi yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Kartu Identitas Kependudukan atau tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS, tidak dapat mengikuti SKD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com