Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua vs Le Minerale, Pemilik Toko Diminta Tidak Pajang Le Minerale

Kompas.com - 23/08/2017, 06:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan praktik monopoli yang melibatkan PT Tirta Investama (Aqua), PT Balina Agung Perkasa, dan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) dilanjutkan pada Selasa (22/8/2017).

Kali ini hadir Yuli, pemilik Toko Yania sebagai saksi. Toko Yania berlokasi di Jalan Raya Narogong Km 9, Bantar Gebang, Bekasi. Yuli mengaku menjual beragam merek air minum dalam kemasan (AMDK) di tokonya, termasuk Aqua, Le Minerale, Vit, dan Batavia.

Toko Yania terdaftar sebagai Star Outlet (SO) atas produk AMDK bermerek Aqua dan Le Minerale. Dalam kesaksiannya, Yuli mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk Le Minerale.

"Waktu itu saya pajang Le Minerale di depan toko. Karena produk baru, saya pajang paling depan supaya cepat lakunya dan orang kenal," kata Yuli di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta.

(Baca: Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale)

Menurut Yuli, kemudian pada Juni 2016 datang perwakilan dari Aqua bernama Wahyudi dan Jo dari Balina. Ia mengatakan, pihak Aqua memintanya untuk tidak memajang produk Le Minerale di bagian depan tokonya.

Yuli pun mempertanyakan permintaan tersebut dan menyatakan agar jangan khawatir, lantaran produk Aqua adalah yang paling laku. Yuli diminta untuk meletakkan produk Le Minerale di paling belakang.

"Saya taruh di tengah. Dia datang lagi, tanya kenapa saya masih pajang Le Minerale, bilangnya tolong taruh di belakang," ungkap Yuli.

Pertemuan kedua diakui Yuli terjadi sekitar Agustus 2016. Setelah itu, pada September 2016, pihak Aqua dan Balina kembali mendatangi Toko Yania milik Yuli.

Yuli mengatakan sudah mengikuti permintaan tersebut hingga menaruh sebagian stok Le Minerale di dalam kamar. Menurut Yuli, pertemuan ketiga adalah klimaks.

"Ketiga itu dia datang ke gudang saya, sidak gudang saya. Dia nemu Le Minerale 500 karton. Dia mencak-mencak sama saya," jelas Yuli.

Menurut Yuli, ia diminta untuk menyingkirkan produk Le Minerale dalam waktu seminggu. Jika tidak dilakukan, maka status SO yang dipegangnya akan dicabut.

Namun, setelah itu Yuli mencoba untuk mengecek. Status SO yang dimilikinya tidak dicabut lantaran disebutkan bahwa omzet dan penjualan di tokonya bagus.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.

Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kompas TV PT Indo Beras Unggul Bantah Pengoplosan dan Kartel Beras

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com