Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Peserta "Tax Amnesty" Tak Perlu SKB untuk Urus Balik Nama

Kompas.com - 15/11/2017, 15:05 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa peserta amnesti pajak (tax amnesty) yang ingin melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diungkapkan untuk menanggapi info yang beredar bahwa peserta tax amnesty tetap dimintai SKB saat mengurus balik nama di notaris.

"SKB seharusnya tidak perlu karena dengan SPH (Surat Penyertaan Harta) yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).

Dia menjelaskan, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Sri sudah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mengecek langsung bagaimana kondisi lapangan.

Baca juga : Ditjen Pajak: Mayoritas WNI yang Terlibat Mega Transfer Rp 19 Triliun Sudah Ikut Tax Amnesty

"Saya minta kepada jajaran Ditjen Pajak meneliti berita tersebut, persoalannya apa. Tadi saya sudah cek ke Pak Ken, kemungkinan persoalannya adalah bahwa para notaris yang akan melakukan bea balik nama atas aset-aset yang dideklarasikan waktu itu, mereka membutuhkan SKB yang seharusnya tidak perlu," tutur dia.

Pemeriksaan oleh jajaran Ditjen Pajak akan menyasar hingga ke seluruh kantor wilayah (kanwil) di Indonesia. Jika didapati memang ada kendala serupa di lapangan, Sri berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas.

Baca juga : Sri Mulyani Tak Ingin Lagi Ada Suara Gaduh soal Pajak

Kompas TV Menkeu Sri Mulyani Kecewa Pegawai Pajak Terlibat Suap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com