Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Amnesti Pajak Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di KPP Mana Pun

Kompas.com - 16/11/2017, 10:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenggat waktu fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas harta yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak, 31 Desember 2017, membuat Direktorat Jenderal Pajak memberikan keleluasaan dalam mengurus hal tersebut.

Salah satu keleluasaan yang diberikan bagi peserta amnesti pajak adalah mengurus surat keterangan bebas (SKB) PPh di kantor pelayanan pajak (KPP) mana saja.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kanwil (kantor wilayah) untuk mengawasi KPP supaya memfasilitasi ini sebaik-baiknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11/2017) malam.

Sri memisalkan, jika peserta amnesti pajak seharusnya mengurus SKB PPh di KPP Gambir, kini dia bisa mengurus di KPP mana saja, sebagai contoh di KPP Kebayoran Lama.

Baca juga : Peserta Tax Amnesty Tak Perlu SKB hingga Skema Ponzi Bitcoin, 5 Berita Populer Ekonomi

 

Selain soal lokasi, peserta amnesti pajak juga dijamin kemudahannya ketika meminta SKB PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap.

Persyaratan formal yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.

Kelengkapan persyaratan formal akan membantu proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi lebih cepat.

Sri juga berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak.

Peraturan baru yang sudah direvisi itu akan keluar paling lambat Jumat (17/11/2017) esok.

"Kami minta wajib pajak peserta pengampunan pajak untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh," tutur Sri.

Kompas TV Menkeu Sri Mulyani Kecewa Pegawai Pajak Terlibat Suap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com