Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Miras Sitaan Bea Cukai Bisa Dilelang?

Kompas.com - 06/08/2018, 11:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan barang sitaan petugas Bea dan Cukai berupa minuman keras ilegal selama ini selalu dimusnahkan bersama barang sitaan lainnya. Miras ilegal dapat dilelang jika pengadilan memutuskan demikian.

"Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur penegakan hukum atas pidana penyelundupan, keputusan (dilelang atau tidak) adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati pada Senin (6/8/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam kurun waktu semester I tahun 2018, yakni per Januari hingga Juni, petugas Bea dan Cukai telah mengungkap penyelundupan narkoba hampir 4 ton, 560.000 liter miras, dan 186 juta rokok ilegal. Miras ilegal yang disita dari pengungkapan kasus selalu dimusnahkan bersama dengan barang lain seperti rokok dan narkoba.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut juga berdasar pada keputusan hakim di pengadilan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kepabeanan.

Baca juga: Waspada Penipuan Lelang, Ini Imbauan Ditjen Kekayaan Negara

"Keputusan peruntukan atau penggunaan atas barang hasil penindakan atau barang yang terkait tindak pidana yang sudah menjadi barang bukti tersebut ditetapkan oleh putusan hakim. Apabila tindak pidananya terbukti, maka putusan terkait barang bukti dapat berupa dirampas untuk negara (bisa dilelang atau tujuan lain/hibah) atau dimusnahkan," tambah Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com