Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Selidiki Modus Importir Akali Aturan agar Bebas Bea Masuk

Kompas.com - 23/08/2018, 14:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan pihaknya mendapati ada modus impor barang melalui jasa kiriman atau ekspedisi yang mengakali aturan de minimus value agar bebas bea masuk.

De minimus value merupakan pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor, di mana dalam hal ini batasnya adalah 100 dollar AS.

"Kami sekarang menemukan data ada beberapa importir atau buyer di Indonesia yang menghindari pengenaan bea masuk dan pajak impor dengan memanfaatkan fasilitas de minimus, padahal sebenarnya barang-barang yang dibeli di atas 100 dollar AS," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Heru mencontohkan, nilai barang yang dibeli dan diimpor masuk ke Indonesia sebesar 1.000 dollar AS, maka barang tersebut seharusnya dikenakan bea masuk. Namun, oknum yang mengakali aturan itu melakukan pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

"Misalnya beli barang 1.000 dollar AS, di-split jadi 11 pembelian atau transaksi. Ini akan kami koreksi sehingga mereka tidak boleh lagi splitting seperti ini," tutur Heru.

Menurut Heru, modus seperti itu tidak hanya ada di Indonesia, melainkan dilakukan oleh oknum di hampir seluruh negara di dunia.

Dari hal tersebut, Heru memastikan pihaknya segera membuat dan meluncurkan aturan agar barang yang dibeli atau impor tidak boleh splitting atau didatangkan secara terpisah lagi.

"(Aturan) ini untuk melindungi industri dalam negeri yang selama ini menjual barang serupa dan bayar pajak," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com