Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Batasi Impor Mobil Mewah, Untuk Apa?

Kompas.com - 04/09/2018, 18:35 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus berupaya untuk menjaga stabilitas perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan adalan menekan impor dengan mengevaluasi Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas barang konsumsi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu produk yang akan dibatasi adalah impor mobil mewah di atas 3.000 cc.

"Terkait barang konsumsi dibatasi, misalnya barang mewah misal mobil mewah di atas 3.000 cc kita batasi atau stop sementara," ujar dia ketika ditemui seusai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Adapun esok hari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengendalian 900 komoditas impor.

Bersamaan dengan aturan itu, juga akan disampaikan daftar 900 komoditas atau barang impor konsumsi yang jadi objek pengendalian oleh pemerintah.

"Kenaikan dari impor barang konsumsi, terutama dari Juli lalu dan Agustus ini melonjaknya sangat tinggi, hingga 50 persen lebih growth-nya. Kami akan keluarkan PMK besok pagi yang akan mendetilkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor konsumsi," kata Sri Mulyani usai rapat di Gedung DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Sri Mulyani menyebutkan, jenis barang impor konsumsi yang dikendalikan utamanya adalah yang nilai tambah di dalam negeri tidak terlalu besar namun menggerus cadangan devisa.

Selain mengendalikan impor barang konsumsi, pemerintah juga telah menyeleksi proyek-proyek infrastruktur berdasarkan urgensinya untuk mengendalikan impor, terutama dalam hal bahan baku dan barang modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com