Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Gugat Rolls Royce

Kompas.com - 18/09/2018, 06:21 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited. Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda yang jadi muasal tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Gugatan diajukan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 September 2018 lalu. Nomor perkaranya 507/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan dalam gugatannya yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng. Sementara sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Penerbangan dari dan ke Hong Kong

Adapun Vice President Corporate Communication Garuda Hengki Heriandono belum memberikan penjelasan.

"Maaf, saya masih rapat BOD," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Dari Laporan Keuangan Garuda Semester I/2018 diketahui bahwa, perjanjian Total Care DEG 5496, sempat beberapa kali diubah kedua pihak.

Baik untuk memperpanjang waktu berlaku ataupun penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif  dilakukan pada 2012, dan 2016. Sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015, dan kontrak telah habis pada September 2017 lalu.

Pada 22 Desember 2017, Garuda kembali menerima kembali penawaran perpanjangan Total Care DEG 5496. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut.

Relasi antara Garuda-Rolls Royce juga menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai 1,2 juta euro, dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.

Selain Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara kedua ya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.

Mengutip theguardian.com (16/1/2017), Rolls Royce pada Januari 2017 dihukum membayar penalti senilai 671 juta poundsterling.  Pasalnya, Rolls Royce terbukti melakukan tindak suap di beberapa negara guna memuluskan beragam proyeknya.

Sementara telegraph.co.uk (16/1/2017) juga melaporkan, salah satu penyidikan SFO berasal dari Indonesia, yang mana Rolls Royce memberikan uang senilai 20 juta dollar AS kepada petinggi Garuda untuk meloloskan pengadaan mesin Trent 700 untuk Airbus A330. Ini yang jadi sumber penyelidikan KPK terkait korupsi Garuda, dan kini justru digugat balik oleh Garuda ke Rolls Royce. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Garuda Indonesia gugat Rolls Royce Rp 640,94 miliar


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com