Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Orang Indonesia Dengar Pajak Kepalanya Langsung Korslet...

Kompas.com - 14/01/2019, 17:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, hal-hal terkait perpajakan di Indonesia masih sangat sensitif. Setiap kebijakan perpajakan yang dibuat pun kerap diributkan.

Misalnya, Sri Mulyani mencontohkan yakni kebijakan pajak yang mengatur tentang e-commerce. Padahal ketentuan itu baru akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang.

"Kami tidak melakukan kebijakan perpajakan baru, yang sekarang ini (pajak e-commerce) mungkin sedang diributin," ujar Sri Mulyani tak acara seminar di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).

"(Padahal) yang kami atur adalah tata laksananya. Namun ini juga sesuatu yang sangat sensitif di Indonesia," sambung dia.

Baca juga: Aturan Pajak E-commerce Terbit, Ini Poin-Poin Pentingnya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun melontarkan guyonan kepada pihak-pihak yang selalu resah dengan kebijakan perpajakan yang di keluarkan oleh pemerintah.

"Kalau orang dengar pajak itu dia langsung kepalanya korslet aja. Dia enggak bisa diajak mikir, enggak bisa diajak ngomong. Dia takut atau dia khawatir aja," kata Sri Mulyani, disambut gelak tawa peserta seminar.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Sebelumnya, aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce telah terbit.

Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Aturan meliputi kewajiban penyedia platform marketplace seperti Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku over-the-top di bidang transportasi masuk sebagai platform marketplace.

Baca juga: Asosiasi Minta Kemenkeu Tunda Penerapan Aturan Pajak E-commerce

Selain itu, ada juga kewajiban bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Aturan ini PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.

Namun, kebijakan itu mendapat kritik dari Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA). Bukan idEA meminta Sri Mulyani menunda dan mengkaji aturan pajak bagi e-commerce itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com