Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Latief Belum Tentu Hadiri Sidang-sidang Lanjutan Gugatan Cerai Nikita Mirzani

Kompas.com - 19/09/2018, 14:44 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Ahmad Dipo Ditiro Latief (45), Asfa Davy Bya, mengungkapkan bahwa kliennya belum tentu akan menghadiri sidang-sidang selanjutnya terkait gugatan cerai Nikita Mirzani terhadapnya. 

Sampai saat ini empat kali sidang sudah berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Dipo absen. 

"Saya masih enggak yakin datang atau tidak Dipo-nya, karena setelah acara mediasi tidak wajib datang," kata Asfa kepada awak media.

Baca juga: Kuasa Hukum: 5 Juli 2018 Dipo Latief Sudah Talak Nikita Mirzani

Mediator juga sudah menyatakan bahwa mediasi antara Dipo dengan Niki telah gagal, karena mereka tak datang ke sidang-sidang mediasi sebelumnya.

Asfa menambahkan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya perkara perceraian itu kepada tim kuasa hukumnya.

"Dia sudah nunjuk kami sebagai kuasa hukum, ya biar kami aja yang jalan," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Masih Minta Rujuk

Hari ini, lanjut Asfa, Nikita Mirzani melalui kuasa hukummya telah membacakan poin-poin gugatannya. Selanjutnya, sidang akan berlangsung lagi pada dua minggu ke depan.

"Mediasi tidak tercapai. Tadi dibacakan gugatannya. Itu saja sidang hari ini. Jadi, dua minggu lagi sidang dengan agenda jawaban dari kami," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Tak Hadiri Sidang Mediasi

Nikita Mirzani mengajukan isbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Nikita dengan Dipo melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018. Agar Niki bisa menggugat cerai, penikahan mereka harus disahkan dulu secara hukum negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com