Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Latief Daftarkan ke Polisi Dua Laporan mengenai Nikita Mirzani

Kompas.com - 04/10/2018, 14:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dipo Latief (45), yang sedang menjalani proses perceraian dari pembawa acara dan artis peran Nikita Mirzani (32), rupanya mengajukan tidak cuma satu laporan kepada pihak Polres Jakarta Selatan mengenai Nikita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan, Dipo mendaftarkan dua laporan.

"Saat ini kami menangani dua laporan dari Saudara Dipo Latief. Pertama, terkait penganiayaan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan, kedua, penggelapan barang," tutur Stefanus ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Hari Ini, Nikita Mirzani dan Dipo Latief Dipertemukan di Kantor Polisi

Saat ini. menurut Stefanus, dua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Lanjut ia,  polisi sudah meminta keterangan dari Dipo sebagai pelapor dan Nikita sebagai saksi terlapor.

"Tadi sudah datang dari pihak pelapor, namun terlapor tidak datang, jadi kami tunda. Jadi, terkait Dipo dan Nikita, itu ada dua laporan," ujarnya.

"Ya, masing-masing kan kan dua hal berbeda, namun kami simpulkan masuk ke UU KDRT dan yang satunya ke pasal tentang penggelapan barang," ucap Stefanus.

Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi atas Dugaan Penggelapan Pakaian Dalam

Stefanus menambahkan, ada satu hal lagi yang ingin Dipo Latief laporkan, mengenai sebuah tayangan video, namun belum diterima oleh polisi, karena masih dalam konfirmasi.

"Yang UU ITE itu masalah tayangan. Ada salah satu tayangan dan itu kami akan konfirmasi dulu kepada pihak penyelenggara," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Sedang Hamil

Ditemui terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fery Mahendra, mengatakan bahwa kliennya siap menjalani segala prosedur hukum.

"Kami akan ikuti. Niki akan ikuti semua proses hukum," ujar Fery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com