JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan prinsip efisiensi perlu diterapkan para pejabat tinggi negara maupun daerah. Hal itu diungkapkannya merespons pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018 yang tengah mendapatkan sorotan publik.
"Sebenarnya seluruh pejabat negara dan daerah khususnya, kalau efisiensi itu sudah tuntutan dari manajemen. Enggak usah disuruh pun, kalau ada yang efisien ngapain boros," ujar Sumarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Ia mencontohkan usulan anggaran rehabilitasi kolam air mancur DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 620 juta. Menurut Sumarsono, besaran anggaran tersebut juga merupakan pilihan.
"Mau 620? Kalau cukup 320, 200 kenapa 620? Kan semua kita pembuat keputusan di belakang layar yang ambil," kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Baca juga : RAPBD DKI Menggelembung, Wakil Ketua KPK Minta Publik Jangan Berburuk Sangka
Soni pun menyinggung rencana merekrut 74 orang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang anggarannya mencapai Rp 28 miliar.
"Kalau lolos tapi DPRD tidak melakukan pengawasan, ya kurang. Masa staf begini 74. Harusnya kalau DPRD mengklarifikasi ini apa, untuk apa, apa tugasnya," tuturnya.
Ia mengkhawatirkan jika usulan soal TGUPP itu diloloskan justru akan menjadi bumerang bagi Pemda DKI sendiri. Soni mengkhawatirkan tim itu bisa menjadi gubernur "bayangan" dan meminjam nama pimpinannya.
Baca juga : Ini Program-program yang Sebabkan Nilai RAPBD DKI 2017 Naik
"Dengan 74 siapa yang menjamin mereka tidak meminjam nama dan kewenangan pimpinan untuk atas nama pimpinan padahal pimpinan tidak menyuruh," tuturnya.
Sejumlah anggaran menjadi sorotan. Salah satunya yakni anggaran untuk tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28 miliar.
Anggaran lain yang disorot yakni dana hibah Rp 1 miliar untuk Komando Resimen Mahasiswa dan Rp 500 untuk organisasi Laskar Merah Putih.
Ada pula anggaran rehabilitasi kolam air mancur DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 620 juta serta kenaikan anggaran Sekretariat Dewan dari Rp 126 miliar (dalam RKPD 2018) menjadi Rp 346 miliar (dalam RAPBD 2018).