JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2018 Rp 1,5 miliar. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, anggaran itu diajukan empat senator DPD DKI Jakarta, yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.
"Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018," ujar Michael dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Dana hibah Rp 1,5 miliar itu direncanakan digunakan untuk kegiatan diskusi interaktif anti-miras dan narkoba di kalangan remaja empat kali dengan anggaran Rp 389 juta. Kemudian anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan Rp 232 juta, diskusi publik "Menuju Jakarta Baru" Rp 682 juta empat pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orangtua Rp 473 juta yang diselenggarakan empat kali.
Baca juga: Tak Ada Dana Hibah untuk LMK, DPRD Tuntut Diberikan Lagi
Kemudian, ada anggaran temu warga sembilan kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.
"Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar," kata Michael.
Ditolak anggota Dewan
Dalam rapat Banggar, anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bertanya apakah anggaran itu diajukan DPD atau inisiatif Bakesbangpol. Kepala Bakesbangpol Darwis Aji mengatakan, anggaran itu merupakan proposal yang diajukan DPD.
Darwis mengatakan, sebenarnya tahun lalu mereka sudah dianggarkan dana hibah juga. Namun, dana hibah tahun 2017 belum bisa dicairkan karena harus ada surat dari DPD.
Sempat ada perdebatan mengenai ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ingin dana hibah untuk DPD DKI tetap ada. Sebab, hal ini dilakukan untuk menghargai institusi negara. Hanya saja, besarannya harus dievaluasi kembali.
Baca juga: Prasetio: Dua-duanya Hibah untuk Pensiunan, Ini Duplikasi Anggaran, Tolong Dicoret!
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Michael menjelaskan alasan mengapa dana hibah DPD DKI belum bisa cair tahun ini. Kata Michael, pihak yang berhak mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD. Dalam hal ini, yang mengajukan dana hibah justru orang per orang atau senator DPD DKI sendiri.
"Kalau begitu salah nih berarti pengajuannya ya, Pak?" kata Taufik.
"Iya Pak," kata Michael.
"Kalau salah ya sudah di-drop saja Pak," kata Taufik.
Atas pertimbangan itu, dana hibah Rp 1,5 miliar untuk DPD DKI Jakarta pun dihapus dari R-APBD 2018.
Baca juga : DPD DKI Tak Pernah Terima Dana Hibah dari Pemprov DKI Tahun 201
Catatan redaksi: Judul berita ini telah direvisi. Artikel ini sebelumnya berjudul “Hibah Rp 15 Miliar untuk Fahira Idris Cs Dihapus dari Anggaran DKI 2018”. Judul tersebut kurang tepat karena mengesankan dana hibah diajukan personal oleh anggota DPD. Yang benar, dana itu merupakan usulan DPD secara kelembagaan.