Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kuningan Bersedia Cetak E-KTP bagi Ribuan Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 04/08/2017, 11:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diyakinkan akan memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pada 3 Agustus 2017 lalu, dirinya telah bertemu dengan Pemkab Kuningan.

Dalam pertemuan tersebut pemkab telah bersedia untuk mencetak e-KTP warga Ahmadiyah paling lambat 14 hari sejak pertemuan.

"Saya sebagai Dirjen Dukcapil mengunjungi Kabupaten Kuningan untuk musyawarah dengan Bupati, Dandim, MUI, FKUB, Disdukcapil dan Kesbangpol. Dalam musyawarah tersebut Kabupaten Kuningan sudah bersedia untuk mencetak semua KTP el anggota jemaah Ahmadiyah dalam waktu paling lambat 14 hari," ujar Zudan kepada Kompas.com, Jumat (4/8/2017).

(baca: Komnas HAM: Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Asasi Warga Ahmadiyah)

Menurut Zudan, per 3 Agustus 2017, pemkab telah mencetak sebanyak 307 e-KTP warga Ahmadiyah dan sudah dibagikan.

Pertemuan dengan perwakilan warga Ahmadiyah pun sudah dilakukan.

"Saya bertemu beberapa anggota JAI di Manislor. Pak Dudung, Pak Mustofa dan juga menemui Pak Kuwu. Informasi yang saya peroleh sudah sekitar 307 KTP el dibagi ke warga. Saya sudah menyaksikan warga Manislor mendapatkan KTP el," tuturnya.

(baca: Mendagri: Warga Ahmadiyah Manislor Berhak Memiliki E-KTP)

Selain itu, Zudan juga menjelaskan bahwa penyelesaian pencetakan KTP-el bagi Warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Sampai saat ini, kata Zudan, pencetakannya sudah berproses dan masih terus melakukan proses pencetakan e-KTP.

Dengan demikian, pelaksanaan pencetakan e-KTP bagi warga Ahmadiyah tidak akan dilakukan di Pusat dan tetap akan diselesaikan pencetakannya di Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan.

(baca: Mendagri Kirim Tim Usut Kasus Warga Ahmadiyah di Mansilor)

Zudan menuturkan, pencetakan luar domisili tidak akan dilakukan dengan pertimbangan, pencetakan di luar domisili penduduk hanya dilakukan dalam kondisi penduduk yang bersangkutan berada di luar domisilinya.

"Oleh karena itu, warga Manislor silahkan berkoordinasi dengan disdukcapil setempat utk mendapatkan KTP elektroniknya. Tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil pusat," kata Zudan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com