Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Banyak yang Menilai Rezim Jokowi Mirip Orde Baru

Kompas.com - 11/09/2017, 20:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo dinilai semakin jauh dari perjuangan menegakkan hak asasi manusia di masa lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma justru menyebut, rezim Jokowi mirip dengan Rezim Orde Baru.

"Selama ini banyak masyarakat menilai rezim hari ini hampir mirip orde baru. Kritik dikriminalisasi, diskusi dibubarkan, lahirnya kebijakan berujung pada represif," kata Feri dalam jumpa pers peringatan 33 tahun peristiwa berdarah Tanjung Priok, di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Feri mengatakan, tiga tahun pemerintahan Jokowi berjalan, belum terlihat adanya arah positif terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal, saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 Jokowi berjanji bakal menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Feri justru menilai ada upaya mencap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah dengan stempel anti Pancasila.

(Baca: Jokowi Dinilai Jadikan Isu HAM Komoditas Politik Saat Pilpres 2014)

"Kami berharap unit kerja presiden pemantapan ideologi pancasila (UKP-PIP) yang baru dibentuk kemarin tidak mengulang sejaeah masa lalu. Dimana monopoli Pancasila hanya milik negara, milik pemerintah," kata dia.

Impunitas, sambung Feri, semakin tebal di era Jokowi. Bahkan, aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru mendapatkan posisi strategis di dalam pemerintahan. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Hukum dan Kemananan Wiranto.

"Kami tahu di banyak dokumen termasuk dokumen resmi Komnas HAM Wiranto aktor yang bertanggung jawab dalam beberapa kasus pelanggaran HAM Orde Baru," ujarnya.

Oleh karena itu, di momen peringatan 33 tahun Peristiwa Tanjung Priok yang jatuh pada esok hari, Feri mengingatkan pemerintah agar menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 12 September 1984 itu.

(Baca: Suciwati Kecewa terhadap Respons Presiden Jokowi dalam Kasus Munir)

"Momen ini kita harapkan pesan sampai pada presiden untuk serius menindaklanjutinya dan tidak melimpahkan pada Menko Polhukam yang kita nilai tidak bisa memproses penegakkan HAM secara transparan," ujarnya.

Berdasaarkan catatan Amnesty International Indonesia, peristiwa Priok berdarah terjadi saat 1500 orang berdemonstrasi menuntut pihak militer untuk membebaskan empat orang yang ditahan.  Namun, pasukan bersenjata menembaki mereka hingga menewaskan paling tidak 23 orang tewas dan lainnya ditahan serta disiksa.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Pengadilan hak asasi manusia ad-hoc untuk menuntaskan kasus Tanjung Priok sudah dilakukan. Sebab, 14 orang tersangka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.

Jaksa Agung juga tidak menuntut pemberi komando sebagai pihak bersalah sesuai laporan Komnas HAM.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sangat menyesalkan kasus bendera Indonesia yang terbalik dalam buku panduan Sea Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com