Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja

Kompas.com - 28/09/2017, 06:56 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya berakhir pada hari ini (28/9/2017) diperpanjang.

Terkait itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa di dalam UU MD3 tak dilarang masa kerja pansus diperpanjang. Namun juga tak diatur, masa kerja Pansus boleh diperpanjang.

"UU disebutkan 60 hari masa kerjanya kemudian melaporkan. Di situ tidak dilarang diperpanjang, tapi enggak ada juga klausul diperpanjang itu boleh, ini politik," kata Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Karenanya, kata Mahfud, persoalan masa kerja Pansus yang diperpanjang itu tak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, nantinya cukup disikapi secara politik hasil pansus tersebut.

(Baca: Lagi, Drama "Walk Out" Sidang Paripurna Pansus Angket KPK)

"Karena ini politik kita harus memahaminya secara politik. Bagi saya ya biarin saja diperpanjang, besok diperpanjang lagi. Toh nanti produknya juga bisa disikapi secara politik bahwa itu tidak ada gunanya, itu sampah saja," ujar dia.

Menurut Mahfud, tidak ada yang bisa menghalangi DPR untuk melanjutkan kerja Pansus Angket dalam mencari-cari kesalahan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Kan hukum sudah ditabrak semua. Besok ditabrak lagi semua secara politik. Tidak ada yang bisa menghalangi DPR karena DPR yang punya palu. Ya kan DPR punya palu secara politik dia perpanjang," ujarnya.

"Itu biarkan saja, nanti kalau sudah selesai palu yang terakhir selesai tinggal menyikapi, rakyat menyikapi, Presiden menyikapi, itu politik juga. Itu sudah tidak pakai hukum tapi permainan politik. Karena hukumnya sudah ditabrak semua," tutup dia.

(Baca: Dukung Perpanjangan Masa Kerja Pansus, Parpol Lupakan Rakyat)

Diketahui, hampir semua partai pendukung pemerintah mendukung perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang berbeda sikap dan menyatakan tidak sepakat masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.

Sementara, partai politik anggota koalisi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) justru terus menjadi motor Pansus Angket KPK. 

Selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Demokrat juga tidak sepakat masa kerja Pansus Angket KPK diperpanjang.

(Baca: Pimpinan DPR Kritik Fahri Hamzah soal Perpanjangan Kerja Pansus KPK)

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi menuturkan, pihaknya akan terus bekerja hingga pihak KPK bersedia hadir dalam rapat pansus untuk mengklarifikasi temuan yang ada. Adapun masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.

"Kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, Pansus harus mendapatkan klarifikasi dari KPK sebagai objek angket. Jika tidak, maka temuan pansus hanya bersifat sepihak. Hal itu, menurutnya, juga menjadikan laporan pansus berpotensi dinilai tak akurat. Semakin lama KPK tak hadir, kata Taufiqulhadi, maka akan semakin banyak informasi yang didalami pansus.

Kompas TV Pansus Hak Angket KPK Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com