Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Perppu Ormas Kritik Ketua MK dalam Sidang Uji Materi

Kompas.com - 12/10/2017, 22:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 mengkritik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait tata cara dalam memimpin persidangan yang digelar pada Kamis (12/10/2017).

Sebab, Arief dinilai tidak memberitahukan jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya, sebagaimana yang biasa dilakukan pimpinan sidang dalam persidangan di MK.

"Kami juga binggung dengan persidangan hari ini, baru kali ini saya menemukan persidangan di akhir persidangan tidak diketahui kapan penundaannya, apa agendanya," kata salah satu pengacara pemohon perkara, yakni Ahmad Khozinudin, usai persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Arief dan Khozinudin diketahui sempat terlibat perdebatan saat sidang berlangsung.

(Baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)

Khozinudin merasa khawatir jika persidangan tidak berproses dengan adil lantaran para pemohon merasa tidak mendapat jaminan hukum atas pernyataan di dalam sidang maupun di luar sidang.

Menurut Khozinudin, pihak pemohon khawatir akan bernasib seperti Eggi Sudjana yang dilaporkan ke polisi karena pandangannya terkait uji materi Perppu Ormas.

Eggi merupakan salah satu dari delapan pihak pemohon uji materi terhadap Perppu Ormas. Ia dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di luar sidang MK, yang dianggap menyinggung dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku dan agama.

Atas penyataan Khozinudin, Arief pun mempertanyakan soal ketidakadilan yang dimaksud olehnya.

Selain itu, Arief menegaskan bahwa Mahkamah menjamin para pihak yang berkaitan dengan perkara, selama dalam persidangan. Sementara hal apa pun yang terjadi di luar persidangan menjadi tanggung jawab personal.

(Baca juga: Saat Polemik Eggi Sudjana Dibahas dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK)

Kemudian, di penghujung sidang, Arief mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup. Namun, Arief tidak menyebutkan jadwal sidang selanjutnya.

"Makanya kami binggung. Maksud saya, okelah kita boleh berbeda pendapat, tapi koridor dan proses harus tetap dijalankan," kata dia.

Sidang uji materi kali ini digelar untuk delapan pemohon gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Kedelapan pemohon tersebut, yakni pemohon nomor perkara 38, 39, 41, 48, 49, 50, 52, 58/PUU-XV/2017.

Secara umum, para pemohon meminta MK membatalkan Perppu Ormas karena penerbitannya tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. 

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Prabowo Terima Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi Usai Pilpres 2019, Hanya Berpikir Setengah Jam

Cerita Prabowo Terima Ajakan Jokowi Gabung ke Koalisi Usai Pilpres 2019, Hanya Berpikir Setengah Jam

Nasional
Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Nasional
Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Tiba di Jakarta, Menhan Malaysia Bakal Bahas Isu Pertahanan dengan Prabowo Besok

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Nasional
KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Uang Rp 48,5 M dari Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan 'Handphone', Ingatkan Bisa Disadap

Hakim MK Tegur Peserta Sidang karena Aktifkan "Handphone", Ingatkan Bisa Disadap

Nasional
MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

Nasional
Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Bareskrim Sita Dokumen RUPSLB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel

Nasional
CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

CEO Microsoft Satya Nadella Akan Temui Jokowi Selasa Besok

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong di Istana Bogor

Nasional
UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

UU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Masa Jabatan 5 Tahun

Nasional
Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Nasional
Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Berdayakan UMKM Lokal, Menteri BUMN Resmikan Rumah BUMN di Pekanbaru

Nasional
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Begini Komposisi 3 Panel Hakim MK

Nasional
UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

UPDATE Gempa Garut: 110 Rumah Terdampak, 3 Unit Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com