JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik menilai bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap menciptakan situasi diskriminatif terhadap kelompok minoritas, khususnya warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Penetapan tersebut, kata Jayadi, menjadi landasan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Ahmadiyah dan seolah menjadikan tafsir agama mayoritas sebagai satu-satunya tafsir yang benar.
Sementara, jika dilihat dari konteks menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan, maka setiap orang tidak boleh menilai apakah agama dan keyakinan itu benar atau salah dalam pandangan teologisnya.
"Dalam konteks hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menghormati hak setiap orang itu dipahami sebagai yang tidak menilai apakah agama dan keyakinan itu benar atau salah dalam pandangan teologisnya," ujar Jayadi saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
(Baca: Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif)
Menurut Jayadi, Undang-Undang No. 1/PNPS tahun 1965 termasuk peraturan yang tergolong represif dan multitafsir. Sebab, peraturan tersebut memberikan privilege dalam melindungi kepentingan kelompok mayoritas.
Kelompok agama mayoritas, kata Jayadi, bisa menafsirkan PNPS itu sebagai dasar hukum untuk meniadakan hak menganut aliran agama atau keyakinan minoritas yang dianggap sesat.
"Di sinilah letak multitafsir yang saya maksudkan, sehingga undang-undang aquo secara tidak sengaja telah mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM kelompok minoritas, oleh karena itu melanggar HAM," ucap Jayadi.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat berpendapat bahwa pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 mengandung ketidakjelasan tafsir.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.
(Baca: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah)
Imdadun menuturkan, kata "di muka umum" bersifat multitafsir dan memberikan peluang yang besar kepada aparat negara maupun masyarakat untuk melakukan intervensi berupa pelarangan keyakinan.
Selain itu, negara juga cenderung bertindak diskriminatif terhadap agama, aliran agama, dan keyakinan minoritas lainnya yang dianggap sesat.
Akibatnya, muncul persepsi bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk melarang aktifitas atau kegiatan aliran agama yang dianggap "menyimpang", misalnya aliran Ahmadiyah, Syiah, dan aliran spiritual lain, yang dianggap memiliki keyakinan dan pemahaman berbeda dengan ajaran-ajaran pokok agama.
"UU yang di Negara lain dikenal sebagai blasphemy law yang seharusnya hanya melarang penghinaan terhadap agama ini, ternyata juga mengandung pelarangan penafsiran agama yang dianggap penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama," kata Imdadun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut hadir perwakilam JAI sebagai saksi dari pihak pemohon dan perwakilan Dewan Dakwah Indonesia sebagai pihak terkait.