JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, sempat kesulitan untuk membayarkan jatah yang harus diberikan sebesar Rp 100 miliar kepada Setya Novanto.
Pada saat proyek e-KTP berlangsung, Marliem baru bisa memberikan Rp 60 miliar.
Hal itu terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan Marliem dengan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Baca: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Jatah Rp 60 Miliar untuk Setya Novanto
Rekaman diputar dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Menurut Sugiharto, awalnya diminta jatah untuk Novanto sebesar Rp 100 miliar.
"Permintaan uang untuk Andi. Andi untuk bosnya, Setya Novanto. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas kalau bisa Rp100 miliar," kata Sugiharto, kepada jaksa KPK.
Baca: Rekaman Johannes Marliem Diputar, Setya Novanto Disebut Terima Uang
Menurut Sugiharto, saat itu Marliem hanya bisa menyediakan Rp 60 miliar. Ia juga menawarkan untuk meyakini Andi Narogong bahwa Marliem bersedia Rp 60 miliar.
Dalam rekaman pembicaraan, Sugiharto menawarkan agar Marliem menunggu perhitungan pengeluaran biaya dengan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Pekerjaan supaya diselesaikan dulu. Anang sama Marliem ada hitungan yang masih belum jelas. Antara Anang sama Marliem itu ada hitungan di lapangan yang belum dihitung," kata Sugiharto.