Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Lupa Pernah Tanda Tangani Peraturan Kenaikan Dana Parpol

Kompas.com - 12/12/2017, 17:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

DEPOK, KOMPAS.comDjarot Saiful Hidayat mengaku lupa apakah dirinya pernah menandatangani peraturan yang menjadi dasar kenaikan dana untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Seinget saya, cek saja ya, apakah saya pernah menandatangani itu ya?" ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI-P di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Seingat Djarot, ia memang pernah menandatangani peraturan yang berkaitan dengan kenaikan anggaran, tetapi bukan kenaikan anggaran untuk parpol, melainkan anggaran hak keuangan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Yang saya tanda tangani itu pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta. Beda (dengan anggaran bantuan untuk parpol)," ujar Djarot.

(Baca juga: Ini Jawaban Djarot Saat Ditanya Kenaikan Dana Parpol di Jakarta)

 

Anggaran hak keuangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta itu pun diperketat. Djarot tak akan menyetujui jika ada rencana anggaran yang bersifat berlebihan.

"Misalnya, DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," lanjut dia.

Saat ditanya, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kenaikan bantuan dana parpol yang nilainya sampai 10 kali lipat itu, Djarot mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya enggak tahu itu," ujar dia.

(Baca juga: Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...)

 

Diberitakan, anggaran bantuan keuangan untuk seumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat.

Hal itu menjadi sorotan publik.

Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.

Di kolom "sebelum perubahan", ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom "sesudah perubahan" ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar. Artinya, ada kenaikan anggaran Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut.

"Pada saat itu, angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar pada 13 Oktober. Tanggal 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintaham sebelum kami mulai bertugas," ujar Anies, Senin (11/12/2017).

Kompas TV Langkah Anies Baswedan yang sempat akan menghapuskan kewajiban pelaporan penggunaan dana operasional RT/RW, sempat menuai sorotan publik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com