Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Lupa Pernah Tanda Tangani Peraturan Kenaikan Dana Parpol

Kompas.com - 12/12/2017, 17:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

DEPOK, KOMPAS.comDjarot Saiful Hidayat mengaku lupa apakah dirinya pernah menandatangani peraturan yang menjadi dasar kenaikan dana untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Seinget saya, cek saja ya, apakah saya pernah menandatangani itu ya?" ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI-P di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).

Seingat Djarot, ia memang pernah menandatangani peraturan yang berkaitan dengan kenaikan anggaran, tetapi bukan kenaikan anggaran untuk parpol, melainkan anggaran hak keuangan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Yang saya tanda tangani itu pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta. Beda (dengan anggaran bantuan untuk parpol)," ujar Djarot.

(Baca juga: Ini Jawaban Djarot Saat Ditanya Kenaikan Dana Parpol di Jakarta)

 

Anggaran hak keuangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta itu pun diperketat. Djarot tak akan menyetujui jika ada rencana anggaran yang bersifat berlebihan.

"Misalnya, DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," lanjut dia.

Saat ditanya, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kenaikan bantuan dana parpol yang nilainya sampai 10 kali lipat itu, Djarot mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya enggak tahu itu," ujar dia.

(Baca juga: Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...)

 

Diberitakan, anggaran bantuan keuangan untuk seumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat.

Hal itu menjadi sorotan publik.

Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.

Di kolom "sebelum perubahan", ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom "sesudah perubahan" ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar. Artinya, ada kenaikan anggaran Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut.

"Pada saat itu, angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar pada 13 Oktober. Tanggal 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintaham sebelum kami mulai bertugas," ujar Anies, Senin (11/12/2017).

Kompas TV Langkah Anies Baswedan yang sempat akan menghapuskan kewajiban pelaporan penggunaan dana operasional RT/RW, sempat menuai sorotan publik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com