JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Siti Sundari Daranila (52).
Sundari atau pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang itu ditangkap karena menyebarkan hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.
"Kan ditangkap tanggal 15 Desember kemarin. Nah sehari kemudian, tanggal 16 resmi ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M. Iqbal melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
(Baca juga : Dokter Penyebar Hoax Istri Panglima TNI Diancam 6 Tahun Penjara)
Seiring dengan penahanan itu, lanjut Iqbal, kini penyidik tengah melengkapi alat bukti tambahan. Salah satunya adalah berencana memanggil saksi ahli.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi ahli. Sampai saat ini penyidik juga tengah mendalami motif tersangka melakukan itu," ujar Iqbal.
Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.
Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoaks di akun Facebook pribadinya.
Lagi-lagi keluarga Panglima TNI difitnah, airmin kasih sedikit info ttg keluarga Ibu Nanny Hadi Tjahjanto yaaaaa
Bapak: (Alm) H. Mas Ngabei Soedjai Wiryoatmodjo
Ibu: Hj. Arbaiyah Yunus
Kok bisa2nya difitnah, sekejam ini ???????? pic.twitter.com/li2y94AKL2
— TNI Angkatan Udara (@_TNIAU) December 11, 2017
Berikut kalimat hoax yang diunggahnya :
KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..
PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....
Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.
Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoax.
"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.
Sundari dikenakan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.