Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Dokter Penyebar Hoaks Istri Panglima TNI Sejak 16 Desember

Kompas.com - 18/12/2017, 11:56 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Siti Sundari Daranila (52).

Sundari atau pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang itu ditangkap karena menyebarkan hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan etnis Tionghoa.

"Kan ditangkap tanggal 15 Desember kemarin. Nah sehari kemudian, tanggal 16 resmi ditahan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M. Iqbal melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

(Baca juga : Dokter Penyebar Hoax Istri Panglima TNI Diancam 6 Tahun Penjara)

Seiring dengan penahanan itu, lanjut Iqbal, kini penyidik tengah melengkapi alat bukti tambahan. Salah satunya adalah berencana memanggil saksi ahli.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi ahli. Sampai saat ini penyidik juga tengah mendalami motif tersangka melakukan itu," ujar Iqbal.

Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.

Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoaks di akun Facebook pribadinya.

 

Berikut kalimat hoax yang diunggahnya :

KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..

PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA.....

Kalimat itu merupakan caption sebuah foto yang menampilkan Hadi Tjahjanto beserta keluarga.

Saat ditangkap, penyidik menyita dua barang bukti, yakni satu buah ponsel Oppo dan satu buah ponsel Samsung. Diduga salah satu ponsel itu digunakan tersangka untuk mengunggah konten hoax.

"Setelah dicek, di dalam akun pribadinya itu juga ditemukan sejumlah unggahan yang bersifat menyinggung SARA," ujar Iqbal.

Sundari dikenakan UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia terancam hukuman penjara enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com