JAKARTA, KOMPAS.com - Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017).
Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.
Indry Oktaviani, salah satu tim kuasa hukum dari Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan, sejak pendaftaran, MK baru dua kali menyelenggarakan sidang, yakni pada 24 Mei 2017 dan 7 Juni 2017.
"Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan. Kemudian dilanjutkan pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Indry saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
(Baca juga : Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Jadi Masalah bagi Perempuan)
"Di akhir sidang kedua majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara tersebut ke rapat permusyawaratan hakim. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," tambahnya.
Indry menuturkan, semakin lama MK menunda sidang uji materi, maka akan semakin menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi anak perempuan dalam praktik perkawinan di anak.
Tiga pemohon uji materi, yakni Endang Wasrinah, Rasminah dan Maryati merupakan korban perkawinan di bawah umur yang disebabkan oleh ketentuan batas umur perempuan dalam UU Perkawinan.
Maryanti, warga Bengkulu, mengaku dipaksa menikah pada 14 tahun oleh ayahnya. Sementara Rasminah, warga Indramayu, dipaksa menikah saat usianya baru 13 tahun.
(Baca juga : Sulawesi Tengah, Peringkat 3 Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia)
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".
"Para pemohon minta ketentuan diubah agar sama dengan batas usia laki-laki yakni 19 tahun. Batu uji yang kami gunakan yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Indry.
Menurut Indry, ketentuan batas umur perempuan yang diatur saat ini secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak sudah berusi 16 tahun.
Sementara pada usia 16 tahun, seorang perempuan dinilai belum siap untuk menikah, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
"Maka kami minta MK segera memberikan kepastian persidangan uji materi UU perkawinan yang telah tertunda selama enam bulan tanpa alasan yang jelas," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.