Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional

Kompas.com - 28/12/2017, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Rangga Lukita Desnata, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa lebih bijak dan proporsional dalam menangani perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

Pihaknya termasuk salah satu yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas beberapa waktu lalu.

Namun, gugatan Perppu Ormas dianggap gugur karena DPR keburu mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum MK memutus perkara.

Hal serupa bisa terulang kembali. Sebab, saat ini UU Ormas sudah masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR RI.

(Baca juga : Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas akan Digugat ke MK)

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil saksi ahli, malah sia-sia. Seperti Perppu itu. Menurut kami sikap MK yang terkesan mendelay dan terkesan takut untuk menyelesaikannya di MK,” kata Rangga di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

“Ini menurut kami wasting time, tidak sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.

Ia berharap, jika nantinya ada banyak yang juga akan mengajukan gugatan UU Ormas, maka MK bisa mendahului proses persidangan terhadap gugatan-gugatan yang masuk terlebih dahulu.

Bukan justru menunda persidangan karena menunggu semua permohonan masuk.

Hal itu lah menurutnya terjadi pada proses persidangan Perppu Ormas yang lalu.

“Kalau pun banyak pemohon, MK lebih bijak, lebih proporsional untuk bertindak dengan memisahkan permohonan yang mula-mula dan belakangan. Kalau menunggu semua permohonan masuk nanti lama. Dipisahkan dulu saja. Tapi kalau ada yang masuk bisa dibarengkan,” kata dia.

(Baca juga : Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK)

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konsitusi, Kamis pagi.

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, Frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).

Adapun Pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Salah satu pasal yang digugat berkaitan dengan penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c mengengai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pemohon menilai frasa “Atau paham lain” kabur dan multitafsir. Sehingga dikhawatirkan sanksi akan menyasar anggota-anggota Ormas yang tidak disukai pemerintah.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com