Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional

Kompas.com - 28/12/2017, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Rangga Lukita Desnata, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa lebih bijak dan proporsional dalam menangani perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

Pihaknya termasuk salah satu yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas beberapa waktu lalu.

Namun, gugatan Perppu Ormas dianggap gugur karena DPR keburu mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum MK memutus perkara.

Hal serupa bisa terulang kembali. Sebab, saat ini UU Ormas sudah masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR RI.

(Baca juga : Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas akan Digugat ke MK)

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil saksi ahli, malah sia-sia. Seperti Perppu itu. Menurut kami sikap MK yang terkesan mendelay dan terkesan takut untuk menyelesaikannya di MK,” kata Rangga di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

“Ini menurut kami wasting time, tidak sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.

Ia berharap, jika nantinya ada banyak yang juga akan mengajukan gugatan UU Ormas, maka MK bisa mendahului proses persidangan terhadap gugatan-gugatan yang masuk terlebih dahulu.

Bukan justru menunda persidangan karena menunggu semua permohonan masuk.

Hal itu lah menurutnya terjadi pada proses persidangan Perppu Ormas yang lalu.

“Kalau pun banyak pemohon, MK lebih bijak, lebih proporsional untuk bertindak dengan memisahkan permohonan yang mula-mula dan belakangan. Kalau menunggu semua permohonan masuk nanti lama. Dipisahkan dulu saja. Tapi kalau ada yang masuk bisa dibarengkan,” kata dia.

(Baca juga : Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK)

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konsitusi, Kamis pagi.

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, Frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).

Adapun Pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Salah satu pasal yang digugat berkaitan dengan penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c mengengai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pemohon menilai frasa “Atau paham lain” kabur dan multitafsir. Sehingga dikhawatirkan sanksi akan menyasar anggota-anggota Ormas yang tidak disukai pemerintah.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com