Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK

Kompas.com - 16/01/2018, 17:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak perlu menunda eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.

Berdasarkan putusan MK, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan itu.

Titi mengatakan, putusan MK sudah jelas dan terang-benderang.

Dengan demikian, KPU harus menerjemahkan putusan MK itu dalam petunjuk teknis bagi petugas di lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Sekarang skenarionya adalah KPU harus siap dengan skenario tanpa Perppu, tanpa revisi terbatas. Manfaatkan waktu sampai 17 Februari untuk verifikasi faktual,” kata Titi ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap Diverifikasi Faktual

“Kalau dalam perjalanan Perppu bisa keluar, ya itu sebagai penyesuaian atas kerja yang dilakukan. Tetapi KPU harus hadir dengan rencana konkret dan strategis, bagaimana petugas di lapangan harus menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk verifikasi faktual,” kata Titi.

Titi berharap, KPU tidak membuang-buang waktu dan bisa segera melaksanakan putusan MK.

Menurut dia, KPU juga perlu mengubah atau merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

“KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,” kata Titi.

Pesan Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berpendapat, opsi kedua yang disodorkan KPU yaitu meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tidak perlu dilakukan.

Kalla meminta KPU untuk bekerja lebih efisien dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

Baca juga: Tak Sepakat Perppu, Wapres Minta KPU Bekerja Lebih Efisien

“KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti mengubah undang-undang kan,” kata Kalla.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada konsekuensi dari pelaksanaan putusan MK soal verifikasi faktual.

Konsekuensi tersebut yaitu potensi terlampauinya tenggat waktu penetapan peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ketentuan tenggat waktu penetapan peserta pemilu itu diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu.

KPU berpendapat perlu ada jalan keluar agar pelaksanaan putusan MK tidak melanggar pasal yang lain.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

PKS Ungkit Pengalaman Puluhan Tahun Jadi Oposisi di Era SBY dan Jokowi, tapi Siap Masuk Pemerintahan

Nasional
Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem

Nasional
Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Jokowi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Menteri dan Relawan, Budi Arie Sebut Bukan Agenda Politik

Nasional
SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

Nasional
KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

KSAL Kunjungi Industri Pertahanan Strategis China yang Produksi Kapal Selam dan Drone

Nasional
PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

PGI: Pelibatan Gereja dalam Penyelesaian Konflik di Papua Sangat Kurang, Bahkan Nyaris Tak Ada

Nasional
Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Jokowi Undang Sejumlah Menteri Nobar Indonesia Vs Uzbekistan, Ada Budi Arie dan Zulhas

Nasional
Soa Kans PKS Gabung Prabowo, Golkar: Sensitif, Harus Didalami Para Ketum

Soa Kans PKS Gabung Prabowo, Golkar: Sensitif, Harus Didalami Para Ketum

Nasional
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras

Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras

Nasional
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

Nasional
Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Jokowi, Budi Arie: Yakin Menang, Mainnya Sistematis

Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Jokowi, Budi Arie: Yakin Menang, Mainnya Sistematis

Nasional
Menlu Retno Harap Norwegia Motori Negara Maju Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Menlu Retno Harap Norwegia Motori Negara Maju Dukung Keanggotaan Palestina di PBB

Nasional
TNI Kerahkan 12 Ribu Prajurit dan 7 Kapal Perang Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

TNI Kerahkan 12 Ribu Prajurit dan 7 Kapal Perang Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Buruh Tuntut 'Omnibus Law' dan 'Outsourcing' di May Day 2024 Dihapus

Buruh Tuntut "Omnibus Law" dan "Outsourcing" di May Day 2024 Dihapus

Nasional
PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

PPP Gelar Rapimnas Setelah Putusan MK soal Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com