JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pada hari ini, Rabu (21/3/2018).
Dikutip dari website MK, sidang lanjutan uji materi UU MD3 akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Adapun, agenda sidang adalah perbaikan permohonan pasca batas waktu 14 hari yang diberikan MK.
Sidang kali ini merupakan sidang pertama setelah UU MD3 berlaku dan mendapatkan nomor resmi yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca juga: Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Digunakan untuk Bungkam Kritik
Sebelumnya, para hakim MK mempertanyakan objek UU MD3 yang sudah digugat namun belum memiliki nomor. Hal ini pula yang membuat para hakim MK meminta para pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia atas nama Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak dan Josua Satria Collins.
Baca juga: Ketua DPR Menilai UU MD3 Tingkatkan Pengawasan Kinerja Pemerintah
Pasal-pasal dalam UU MD3 yang digugat yakni pasal yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Kemudian, Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.