JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda penggugat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merasa di atas angin setelah pemerintah dan DPR pecah kongsi.
Dalam sidang lanjutan uji materil UU MD3, pemerintah dan DPR mempunyai sikap berbeda. DPR berkeras meminta MK menolak gugatan pemohon, pemerintah justru tidak melakukan hal itu.
"Kami bersyukur karena artinya bahwa permohonan kami memiliki urgensi juga oleh pemerintah pada saat ini," ujar Josua Satria Collins di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
"Apalagi pemerintah mengatakan ayo bersuara, dia mengajak dan akhirnya sih kami merasa semacam ada dukungan lebih," sambung dia.
Bagi pemuda berusia 20 tahun itu, beda sikap pemerintah dan DPR soal gugatan UU MD3 menguntungkan para penggugat. Sebab, artinya pemerintah juga menilai gugatan penting dilayangkan.
Baca juga : Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang
Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi menolak untuk menandatangani UU MD3 karena banyak menuai kritik masyarakat secara luas.
Di tempat yang sama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengkritik pemerintah yang seakan cuci tangan atas lahirnya UU MD3. Dalam pembahasan mendukung UU MD3, namun saat UU itu dikecam publik, pemerintah berbalik arah.
Zico mengaku sudah membaca risalah rapat pembahasan UU MD3. Di sana, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berperan terhadap beberapa pasal di UU MD3 yang lantas mencuri kecaman publik.
Namun, perubahan sikap pemerintah di Sidang MK juga disyukuri oleh pria berusia 21 tahun itu.
"Pak Yasonna sendiri sangat pro dengan UU ini, beliaulah yang menggolkan. Tetapi pemerintah tidak semua konsensus setuju," kata dia.
Baca juga : Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK
Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materil UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, dalam sidang uji materil UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal, keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.
"Ya kami hormati memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.
Sementara itu, Hakim MK menilai pemerintah yang mewakili Presiden Jokowi punya sikap yang berlawanan dengan DPR. Keterangan pemerintah pun tidak tegas meminta agar MK menolak gugatan uji materil UU MD3.
Padahal, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, secara tegas meminta agar MK menolak permohonan dari para pemohon.
"Kalau (keterangan Presiden) dipersandingan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna di ruang sidang MK.