Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syukur Dua Pemuda Penggugat UU MD3 Usai Pemerintah-DPR "Pecah Kongsi"

Kompas.com - 11/04/2018, 20:49 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda penggugat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merasa di atas angin setelah pemerintah dan DPR pecah kongsi.

Dalam sidang lanjutan uji materil UU MD3, pemerintah dan DPR mempunyai sikap berbeda. DPR berkeras meminta MK menolak gugatan pemohon, pemerintah justru tidak melakukan hal itu.

"Kami bersyukur karena artinya bahwa permohonan kami memiliki urgensi juga oleh pemerintah pada saat ini," ujar Josua Satria Collins di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Apalagi pemerintah mengatakan ayo bersuara, dia mengajak dan akhirnya sih kami merasa semacam ada dukungan lebih," sambung dia.

Bagi pemuda berusia 20 tahun itu, beda sikap pemerintah dan DPR soal gugatan UU MD3 menguntungkan para penggugat. Sebab, artinya pemerintah juga menilai gugatan penting dilayangkan.

Baca juga : Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang

Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi menolak untuk menandatangani UU MD3 karena banyak menuai kritik masyarakat secara luas.

Di tempat yang sama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengkritik pemerintah yang seakan cuci tangan atas lahirnya UU MD3. Dalam pembahasan mendukung UU MD3, namun saat UU itu dikecam publik, pemerintah berbalik arah.

Zico mengaku sudah membaca risalah rapat pembahasan UU MD3. Di sana, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berperan terhadap beberapa pasal di UU MD3 yang lantas mencuri kecaman publik.

Namun, perubahan sikap pemerintah di Sidang MK juga disyukuri oleh pria berusia 21 tahun itu.

"Pak Yasonna sendiri sangat pro dengan UU ini, beliaulah yang menggolkan. Tetapi pemerintah tidak semua konsensus setuju," kata dia.

Baca juga : Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK

Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materil UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam sidang uji materil UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal, keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Ya kami hormati memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.

Sementara itu, Hakim MK menilai pemerintah yang mewakili Presiden Jokowi punya sikap yang berlawanan dengan DPR. Keterangan pemerintah pun tidak tegas meminta agar MK menolak gugatan uji materil UU MD3.

Padahal, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, secara tegas meminta agar MK menolak permohonan dari para pemohon.

"Kalau (keterangan Presiden) dipersandingan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna di ruang sidang MK.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com