Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syukur Dua Pemuda Penggugat UU MD3 Usai Pemerintah-DPR "Pecah Kongsi"

Kompas.com - 11/04/2018, 20:49 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda penggugat UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) merasa di atas angin setelah pemerintah dan DPR pecah kongsi.

Dalam sidang lanjutan uji materil UU MD3, pemerintah dan DPR mempunyai sikap berbeda. DPR berkeras meminta MK menolak gugatan pemohon, pemerintah justru tidak melakukan hal itu.

"Kami bersyukur karena artinya bahwa permohonan kami memiliki urgensi juga oleh pemerintah pada saat ini," ujar Josua Satria Collins di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Apalagi pemerintah mengatakan ayo bersuara, dia mengajak dan akhirnya sih kami merasa semacam ada dukungan lebih," sambung dia.

Bagi pemuda berusia 20 tahun itu, beda sikap pemerintah dan DPR soal gugatan UU MD3 menguntungkan para penggugat. Sebab, artinya pemerintah juga menilai gugatan penting dilayangkan.

Baca juga : Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang

Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi menolak untuk menandatangani UU MD3 karena banyak menuai kritik masyarakat secara luas.

Di tempat yang sama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengkritik pemerintah yang seakan cuci tangan atas lahirnya UU MD3. Dalam pembahasan mendukung UU MD3, namun saat UU itu dikecam publik, pemerintah berbalik arah.

Zico mengaku sudah membaca risalah rapat pembahasan UU MD3. Di sana, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berperan terhadap beberapa pasal di UU MD3 yang lantas mencuri kecaman publik.

Namun, perubahan sikap pemerintah di Sidang MK juga disyukuri oleh pria berusia 21 tahun itu.

"Pak Yasonna sendiri sangat pro dengan UU ini, beliaulah yang menggolkan. Tetapi pemerintah tidak semua konsensus setuju," kata dia.

Baca juga : Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK

Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materil UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, dalam sidang uji materil UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal, keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Ya kami hormati memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.

Sementara itu, Hakim MK menilai pemerintah yang mewakili Presiden Jokowi punya sikap yang berlawanan dengan DPR. Keterangan pemerintah pun tidak tegas meminta agar MK menolak gugatan uji materil UU MD3.

Padahal, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, secara tegas meminta agar MK menolak permohonan dari para pemohon.

"Kalau (keterangan Presiden) dipersandingan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar," ujar Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna di ruang sidang MK.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com