JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.
Pengembalian uang pengganti itu dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Proses pengembaliannya dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
"Ini, kan, kasus yang ditangani kejaksaan. Saya kira kalau ada terpidana membayarkan kewajibannya, apakah uang pengganti atau yang lain itu positif, ya. Karena itu, salah satu kinerja dari aparat hukum, yaitu kejaksaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018) malam.
Baca juga: Koruptor Samadikun Hartono Bayar Rp 87 Miliar ke Negara, Begini Penampakan Tumpukan Duitnya
Menurut Febri, KPK juga sedang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ia menegaskan, KPK menaruh perhatian besar mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
"Kami sedang concern juga dengan kasus ini karena kerugian negaranya cukup besar, diduga sebesar Rp 4,58 triliun dan rencananya minggu depan akan digelar persidangan lebih lanjut," kata dia.
Ia memastikan, KPK telah menyiapkan jaksa yang mumpuni untuk menghadapi seluruh sangkalan dan membuktikan segala perbuatan dari terdakwa Syafruddin.
"Kita tahu persis, ketika ada usulan penghapusan write off, sebenarnya tidak pernah ada persetujuan di rapat kabinet tersebut. Namun, tetap saja kemudian dipandang Sjamsul Nursalim sudah memenuhi kewajibannya sehingga dibuatkan surat keterangan lunas. Ini yang kami pandang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun," papar Febri.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun
Oleh karena itu, KPK juga akan fokus pada pengembalian aset yang maksimal.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menyetorkan uang pengganti Rp 87 miliar dari Samadikun Hartono kepada kas negara melalui Bank Mandiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tonny Tubagus Spontana menjelaskan, Samadikun menyerahkan seluruh uang pengganti dengan mencicil empat kali.
Rinciannya, pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan keempat Rp 87 miliar.
"Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar," ujar dia, seperti dikutip Antara.
Karena itu, ia mengimbau narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan majelis hakim.
"Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas," katanya.
Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.