JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur mengatakan rencana penyerangan Jemaah Ahmadiyah sudah dirancang dan disepakati sejak jauh hari.
Menurut dia, penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah bukan sekedar kejadian spontan.
“Rencana sepakat untuk mengusir jemaah Ahmadiyah sudah sejak tahun 2017,” kata Isnur dalam siaran pers di Kantor Pimpinan Pusat GP Anshor, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Isnur menyatakan bahwa kebencian dan ancaman terhadap jemaah Ahmadiyah telah berlangsung cukup lama. Akan tetapi, kata Isnur, peristiwa-peristiwa sebelumnya yang terjadi pada tahun 2017 bisa diatasi ketika aparat dan pemerintah bersikap tegas melindungi hak-hak konstitusional warga.
Baca juga: Kerinduan Jemaah Ahmadiyah Ramadhan di Rumah Sendiri
“Di Lombok Timur, pada dua peristiwa sebelumnya tidak berlanjut di mana Bupati dan aparat lainnya bersikap tegas melindungi dan menjamin hak-hak warga negara,” ucap Isnur.
Dua peristiwa yang dimaksud adalah pada hari Selasa,14 Juni 2016 di desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB. Sementara peristiwa kedua adalah di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur pada bulan Maret 2017.
Isnur mengemukakan ketika ada anggota Jemaah Ahmadiyah yang meninggal, warga lain dilarang untuk membantu.
Isnur menceritakan pada Kamis, 8 Februari 2018 malam, seorang Jemaah Ahmadiyah yaitu Ahmad meninggal dunia. Biasanya, jika ada warga yang meninggal dunia diimumkan melalui pengeras masjid, dimandikan, dan dikafani bersama-sama.
“Bagi yang hendak membantu dan menyolatkan mendapatkan ancaman-ancaman, termasuk diancam stigma bahwa yang membantu adalah orang Ahmadiyah juga,” kata Isnur.
Baca juga: Sebelum Rumahnya Dirusak, Warga Ahmadiyah di Lombok Diminta Bertobat
Isnur menuturkan perencanaan seruan penyerangan dan pengusiran kepada Jemaah Ahmadiyah dilakukan secara terbuka dan diumumkan dengan lantang melalui speaker masjid.
Isnur juga mengatakan, pengkondisian penyerangan Jemaah Ahmadiyah dilakukan secara sistematis.
“Memaksa korban Jemaah Ahmadiyah untuk bertobat, dipersekusi, kalau tidak bertobat,” kata dia.