JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd meminta maaf kepada seluruh direksi dan jajaran PT PLN Persero.
Permintaan maaf itu terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu dikatakan Kotjo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).
"Saya memohon maaf pada keluarga besar PLN karena terhambatnya PLTU Riau-1. Minta maaf kepada direksi PLN beserta jajaran anak usaha karena harus menghadiri pemeriksaan untuk berikan keterangan," ujar Kotjo saat membaca pleidoi.
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo
Dalam pembelaan, Kotjo mengakui bahwa usahanya dalam proyek PLTU Riau-1 demi mendapat keuntungan secara finansial. Lebih dari itu, menurut Kotjo, proyek tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi dirinya.
Menurut Kotjo, PLTU batubara adalah hal baru di Indonesia. Selain itu, dalam proyek ini, ada investor yang berani memberikan modal dalam jumlah besar. Akan tetapi, bersedia mengalah dengan perusahaan BUMN dan menjadi pemilik saham minoritas.
Selain itu, menurut Kotjo, dia menyadari bahwa masyarakat Riau dan Sumatera Selatan membutuhkan lebih banyak pasokan listrik dengan biaya yang murah.
Selama ini, masyarakat kekurangan pasokan listrik, padahal daerah tersebut memiliki banyak cadangan batubara.
"Saya berharap PLN terus melanjutkan PLTU Riau-1, tanpa ataupun dengan invenstor yang saya bawa. Harapannya masyarakat tidak perlu bayar begitu mahal," kata Kotjo.
Baca juga: Johannes Kotjo Mengaku Awalnya Tak Tahu Pemberian kepada Eni Melanggar Hukum
Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.