Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 29/04/2019, 22:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berpergian ke luar negeri.

Kedua tersangka itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi.

Keduanya bersama korporasi PT Palma Satu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Adik Wagub Sumut soal Tudingan Alih Fungsi Hutan Lindung

"Saya baru dapat informasinya, dua tersangka tadi, SRT (Suheri) dan SUD (Surya) sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan mulai 12 April 2019. KPK sudah kirim surat ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Menurut Laode, dua orang ini telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.

"Diduga SUD sebagai beneficial owner PT PS bersama-sama SRT dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, PT PS dan kawan-kawan sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar ke (mantan) Gubernur Riau Annas Maamun," kata Laode dalam konferensi pers.

Awalnya, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee senilai Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Korporasi Terkait Alih Fungsi Hutan di Riau

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan tersangka korporasi, PT Palma Satu.

Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap pihak perorangan, juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Laode.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Perdagangan. Adapun lokasi yang digeledah adalah ruangan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Hingga kini penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan masih berlangsung. Selain ruang kerja Menteri Perdagangan beberapa ruangan juga digeledah oleh penyidik. Penggeledahan terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Sementara itu saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita membenarkan jika penyidik KPK mengeledah kementerian perdagangan. Namun Enggar belum mengetahui pasti ruang-ruang mana yang digeledah dan apa saja yang disita oleh penyidik KPK. Tak hanya itu Enggar juga membantah jika memberikan suap kepada tersangka kasus gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. #KPK #MenteriPerdagangan #EnggartiastoLukita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com