JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes tersebut ditetapkan pada Jumat (3/4/2020).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kemenkes: Pembatasan Sosial Berskala Besar Beda dengan Karantina
Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Permenkes tersebut terdiri dari 19 pasal yang terisi dari langkah-langkah pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Berikut tata cara permohonan PSBB dan pelaksanaannya berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020:
1. Daerah yang penuhi kriteria
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 diatur kriteria daerah yang bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Daerah Bisa Ajukan Pembatasan Sosial ke Pemerintah Pusat jika Penuhi Dua Kriteria
Kriteria itu tercantum pada Pasal 2 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa, suatu wilayah provinsi/kabupaten/koya terdapat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
2. Diajukan Kepala Daerah
Kemudian, Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan permohonan yang diajukan dari gubernur/bupati/walikota.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, selain ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, permohonan juga dapat diajukan PSBB dari gubernur/bupati/walikota dapat diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB
"Penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, wali kota/bupati. Ketua Gugus Tugas juga dapat mengusulkan kepada menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar, Minggu (5/4/2020).
3. Tim penetapan PSBB