Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Ganti Warna Kendaraan, Ada Aturannya

Kompas.com - 10/10/2018, 10:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik mobil, warna adalah salah satu dari sekian banyak hal yang diperhatikan ketika pemilihan mobil. Warna juga yang menjadi incaran bila pemilik kendaraan ingin mendapatkan suasana baru dari mobil mereka.

Penggantian warna ini harapannya tidak melupakan bukti registrasi yang tercatat di surat-surat kendaraan. Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengingatkan, perubahan warna kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kepemilikan adalah hal yang melanggar peraturan.

"Saat ada pemeriksaan misalnya, diketahui warna kendaraannya berbeda dengan yang ada di surat, maka jelas melanggar dan tentu akan ditilang," ucap Bayu saat dihubungi Selasa (9/10/2018).

Ini berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Baca juga: Bikin Mobil Toyota Jadi Dua Warna

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Resikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Pasti akan ditilang. Barang bukti yang ditahan bisa surat atau kendaraan," ucap Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com