Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Taruna Akpol Penganiaya Adik Kelas Minta Dibebaskan

Kompas.com - 06/11/2017, 15:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim penasehat hukum sembilan terdakwa penganiayaan taruna Akpol meminta para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Sebab para terdakwa dinilai tidak terlibat perbuatan pidana.

Sembilan dari 14 terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai, mereka secara sengaja dengan tenaga bersama melakukan kekerasan sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Apa yang dilakukan terdakwa bukan kekerasan atau penganiyaan, tapi dipandang sebagai pembinaan kedisiplinan," ujar Junaedi membaca nota pembelaan di PN Semarang, Senin (6/11/2017). 

"Meski ada pemukulan tapi dimaksudkan tujukan baik, meningkat disiplin dan mental para taruna. Perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagaimana pasal 170 (1) KUHP," tambahnya.

(Baca juga : Penganiayaan Taruna Akpol, Komandan Suku Dituntut 3 Tahun Penjara)

Menurut Junaedi, hukuman yang diberikan taruna tingkat III kepada taruna tingkat II, bukan sebagai perbuatan pidana. Hal itu diibaratkan ketika anak didik dihukum fisik dengan penggaris. Hukuman yang diberikan pun bukan bentuk penganiayaan.

"Hukuman itu bukan sebagai pidana, sama seperti kita belajar di SD untuk mendisiplinkan siswa, bukan untuk penganiayaan. Hukuman mereka (taruna) tidak cukup dijewer, tapi lebih sekadar itu," ucapnya.

Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/Nazar Nurdin Sidang penganiayaan taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017).
Menurut dia, pemukulan yang dilakukan di bagian perut dimulai dengan kesiapan para taruna. Pemukulan di bagian perut dinilai berefek baik ketika para taruna menjadi pengawal negara dan menjaga masyarakat dari kejahatan.

"Mengapa disiplin berat, itu menjaga agar mental taruna kuat, agar tidak lembek dan kuat menghadapi bahaya," tuturnya.

(Baca juga : 9 Penganiaya Taruna Akpol Dituntut 1,5 Tahun Penjara)

Lebih dari itu, Junaedi mengatakan, tindakan pembinaan fisik tidak mengakibatkan luka atau efek yang menyakitkan. Itu dibuktikan kembali beraktivitasnya para korban seusai pembinaan malam harinya. 

"Taruna 2 tidak pernah mempermasalahkan hukuman yang diberikan, tapi bangga diberi hukuman oleh seniornya. Taruna 2 sudah menerima permintaan maaf terdakwa," ungkapnya.

Karena itu, hakim diminta untuk memberikan vonis bebas pada para terdakwa serta melepaskannya dari berbagai dakwaan dan tuntutan. 

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 (1) KUHP. Meminta hak dan martabat dipulihkan. Atau jika hakim punya pertimbangan lain minta putusan yang adil," ucapnya.

Sembilan terdakwa yang mengajukan pledoi itu antara lain Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto. 

Kompas TV Lalu bagaimana perkembangan terkini kisruh penerimaan akademi kepolisian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com