Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Papua, Frantinus Nirigi Disambut bak Pahlawan

Kompas.com - 15/11/2018, 07:16 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Khairina

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com — Wajah Frantinus Nirigi memerah. Air mata tampak membasahi pipinya. Setelah sempat tertunda karena proses hukum yang menjeratnya di Kalimantan Barat, Frantinus akhirnya menjejakkan kaki di tanah kelahirannya, Papua.

Kedatangan Frantinus di Papua pun disambut layaknya seorang pahlawan dengan sambutan dari masyarakat adat Kabupaten Nduga, daerah asalnya.

Frantinus bertolak meninggalkan Pontianak, pada Selasa (13/11/2018) sore dan tiba di Jayapura, Papua, pada Rabu (14/11/2018) pagi.

Kepulangan Frantinus ini setelah dia selesai menjalani masa hukuman 5 bulan 10 hari yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dipotong masa tahanan pada Minggu (4/11/2018) yang lalu.

Baca juga: Belasungkawa Frantinus Nirigi ke Pramugari Citra hingga Duka Keluarga saat Pemakaman

Kepulangan Frantinus ke Papua didampingi kuasa hukum yang menangani kasusnya, Andel dan ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Pontianak, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, serta abang iparnya Diaz Gwijangge.

Tiba di bandara, Frantinus disambut tarian adat dan dikenakan mahkota kebesaran bagi masyarakat adat Papua.

Suasana di bandara pun sempat heboh saat masyarakat yang mengenakan pakaian adat menari sembari bernyanyi membawa panah saat Frantinus tiba.

Usai penyambutan di Bandara Sentani, Frantinus kemudian bersama rombongan menuju asrama mahasiswa dan pelajar Ninmin di Distrik Abepura, Jayapura.

Di sana, para mahasiswa maupun masyarakat asal Nduga juga sudah berkumpul. Mereka menyambut Frantinus dengan tradisi adat Bakar Batu yang dilanjutkan dengan ibadat syukuri atas kepulangan Frantinus.

"Akhirnya saya bisa kembali, seharusnya saat sudah menyelesaikan studi di Pontianak beberapa waktu lalu, saya sudah pulang ke Papua," ujar Frantinus sambil menahan rasa haru, Rabu sore.

"Bagi saya, itu sebuah musibah. Tapi bagi penegak hukum, itu dianggap sebuah kasus," sambungnya.

Frantinus ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa "candaan bom" dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 28 Mei 2018 yang lalu.

Dalam proses hukumnya, Frantinus divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dan terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dalam sidang putusan yang digelar pada 24 Oktober 2018.

Baca juga: Terpidana Candaan Bom di Pesawat, Frantinus Nirigi Akhirnya Bebas

Mewakili pihak keluarga, anggota DPRD Provinsi Papua, Nason Uty, berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan dialami warga Papua pada umumnya.

Meskipun demikian, pihak keluarga mengaku senang dengan kepulangan Frantinus yang kelak diharapkan bisa membangun tanah kelahirannya, Papua.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com