Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan ke Jepang, Ini Prosedur Pembuatan Visa Jepang

Kompas.com - 18/10/2018, 19:00 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Berwisata ke Jepang tidak lepas dari persiapan pengajuan visa perjalanan. Baik perorangan maupun grup, pengajuannya dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan agen perjalanan. Jika melalui agen perjalanan, biasanya dikenakan biaya tambahan.

Berwisata ke Jepang tidak lepas dari persiapan pengajuan visa perjalanan. Baik perorangan maupun grup, pengajuannya dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan agen perjalanan. Jika melalui agen perjalanan, biasanya dikenakan biaya tambahan.

Seperti dikutip dari situs panduan wisata Jepang, Ohayo Jepang (www.ohayojepang.kompas.com), jika Anda pemilik E-Paspor, registrasi bebas visa (Visa Waiver) dapat dilakukan baik di Kedutaan Besar Jepang maupun di JVAC.

Jika Anda tinggal di luar Jakarta dan berada di wilayah yuridiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan visa tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

Ada beberapa jenis visa kunjungan ke Jepang. Namun jika Anda pergi dengan tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”.

Dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan? Baca selengkapnya di artikel "Seperti Apa Prosedur Pembuatan Visa Jepang?".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com