Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Kompas.com - 10/01/2022, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

2

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap 3 santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pemilik pondok pesantren itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

Polresta Bandung melakukan rilis penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku pemerkosaan terhadap tiga santriwati di Kabupaten Bandung.

Tersangka H dihadirkan dalam rilis tersebut.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

 

Pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.

Didampingi petugas, pelaku diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis itu.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo sempat bertanya kepada pelaku saat rilis tersebut.

"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?," kata Kusworo.

Tersangka H menjawab bahwa tindakan tersebut pada tahun 2019.

"Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.

Baca juga: 3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021

Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.

Tersangka H hanya menjawab menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

"Sangat menyesal sekali," ucapnya.

Seperti diketahui, tindakan asusila ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Awalnya, korban yang melapor hanya satu, namun seiring waktu, laporan dari korban bertambah, sehingga semuanya diketahui ada tiga korban.

Menurut polisi, para santriwati ini disetubuhi tersangka sejak tahun 2019 hingga 2021. Tindakan tersebut dilakukan pemilik pondok pesantren di ruangannya.

Adapun modus pencabulan ini dengan cara pelaku hendak mengisi tenaga dalam korban, lalu kemudian melakukan pemijatan terhadap korban hingga akhirnya dilakukan persetubuhan.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan visum terhadap korban.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
sangat menyesal, karena baru dapat 3 sudah ketahuan dan bahkan dimuat di kompas


Terkini Lainnya
Jabar: Dedi Mulyadi Sebut Tasikmalaya Guru Peradaban Ilmu Tata Ruang Sunda, Kedatangannya Disambut Ribuan Warga
Jabar: Dedi Mulyadi Sebut Tasikmalaya Guru Peradaban Ilmu Tata Ruang Sunda, Kedatangannya Disambut Ribuan Warga
Bandung
Peluncuran Tim dan Jersey Persib Bandung Bakal Digelar di GBLA, Ada Uji Coba Internasional Juga
Peluncuran Tim dan Jersey Persib Bandung Bakal Digelar di GBLA, Ada Uji Coba Internasional Juga
Bandung
Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan 'Study Tour', Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa
Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa
Bandung
Sebab Padel Jadi Tren Olahraga di Kota-kota Besar
Sebab Padel Jadi Tren Olahraga di Kota-kota Besar
Bandung
Hendak Tawuran dengan Panah, 2 Remaja Diamankan Warga di Parung Bogor
Hendak Tawuran dengan Panah, 2 Remaja Diamankan Warga di Parung Bogor
Bandung
Monumen Helikopter Puma Diresmikan di Bogor, Simbol Pengabdian 45 Tahun
Monumen Helikopter Puma Diresmikan di Bogor, Simbol Pengabdian 45 Tahun
Bandung
Tawuran Geng Remaja Pecah di Bogor, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Tawuran Geng Remaja Pecah di Bogor, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Bandung
Dedi Mulyadi Akan Tekan Angka Kemiskinan di Jabar dalam Tiga Tahun
Dedi Mulyadi Akan Tekan Angka Kemiskinan di Jabar dalam Tiga Tahun
Bandung
MAN 1 Cianjur Batalkan Rencana Penggalangan Dana Orangtua Siswa
MAN 1 Cianjur Batalkan Rencana Penggalangan Dana Orangtua Siswa
Bandung
Mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Berpulang, Kolega Kenang Momen Penuh Kesan
Mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Berpulang, Kolega Kenang Momen Penuh Kesan
Bandung
BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Turun Menjadi 3,65 Juta Orang
BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Turun Menjadi 3,65 Juta Orang
Bandung
Tak Terima Dinasihati Guru, Siswa SD di Bandung Nekat Naiki Menara 25 Meter
Tak Terima Dinasihati Guru, Siswa SD di Bandung Nekat Naiki Menara 25 Meter
Bandung
Siswa SMP 3 Telagasari Karawang Belajar di Lantai Buntut Tambahan Rombel, Ortu Urunan Beli Meja-Kursi Tanpa Libatkan Sekolah
Siswa SMP 3 Telagasari Karawang Belajar di Lantai Buntut Tambahan Rombel, Ortu Urunan Beli Meja-Kursi Tanpa Libatkan Sekolah
Bandung
Dedi Mulyadi Selesaikan Keributan soal Rekrutmen Karyawan Perusahaan di Karawang
Dedi Mulyadi Selesaikan Keributan soal Rekrutmen Karyawan Perusahaan di Karawang
Bandung
Cetak Atlet Dunia, SMA Legendaris Tamsis Bandung Kini Cuma Punya 23 Siswa, Tambah 1 Tahun Ini
Cetak Atlet Dunia, SMA Legendaris Tamsis Bandung Kini Cuma Punya 23 Siswa, Tambah 1 Tahun Ini
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau