Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Herry Wirawan Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 11/01/2022, 14:42 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ucap Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Asep mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

Baca juga: Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia

"Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," ucap Asep.

Seperti diketahui, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa.

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Bubarkan Yayasan hingga Rampas Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Korban

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ajak Apdesi Bersinergi, Bupati Bogor: Kalau Jalan Sendiri, yang Terjadi Benturan
Ajak Apdesi Bersinergi, Bupati Bogor: Kalau Jalan Sendiri, yang Terjadi Benturan
Bandung
Gus Ipul Akui Banyak Kekurangan di Sekolah Rakyat, Butuh Tambahan Wali Asuh, Tenaga Kebersihan, dan Keamanan
Gus Ipul Akui Banyak Kekurangan di Sekolah Rakyat, Butuh Tambahan Wali Asuh, Tenaga Kebersihan, dan Keamanan
Bandung
Penjelasan Mensos soal Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur karena Tak Betah
Penjelasan Mensos soal Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur karena Tak Betah
Bandung
Polres Karawang Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi
Polres Karawang Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi
Bandung
Tangis Pecah Saat Jenazah Mantan Bupati Tjetjep Muchtar Soleh Tiba di Rumah Duka
Tangis Pecah Saat Jenazah Mantan Bupati Tjetjep Muchtar Soleh Tiba di Rumah Duka
Bandung
Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat Bogor, Banyak Siswa Menangis Ingat Orangtua Saat Makan
Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat Bogor, Banyak Siswa Menangis Ingat Orangtua Saat Makan
Bandung
Sambangi SMKN 2 Bandung, KG Media dan Unilever Kenalkan Program ASRI untuk Pendidikan Berkelanjutan
Sambangi SMKN 2 Bandung, KG Media dan Unilever Kenalkan Program ASRI untuk Pendidikan Berkelanjutan
Bandung
Orangtua Murid SMAN 7 Kecewa Penetapan Tersangka Dana PIP, Tahanan Kota dan Tak Ada Oknum Partai
Orangtua Murid SMAN 7 Kecewa Penetapan Tersangka Dana PIP, Tahanan Kota dan Tak Ada Oknum Partai
Bandung
Dedi Mulyadi Bantu Renovasi Rumah 17 Penderita Kusta di Bekasi, Per Rumah Rp 40 Juta
Dedi Mulyadi Bantu Renovasi Rumah 17 Penderita Kusta di Bekasi, Per Rumah Rp 40 Juta
Bandung
Video Viral Nenek Merasa 'Tersiksa' di Kereta Bandung-Karawang, KAI Commuter Berikan Penjelasan
Video Viral Nenek Merasa "Tersiksa" di Kereta Bandung-Karawang, KAI Commuter Berikan Penjelasan
Bandung
Dirugikan Ulah Bagi-bagi Bir Gratis Saat Lari, Pocari: Free Runner Tak Bisa Ikuti Event Selanjutnya
Dirugikan Ulah Bagi-bagi Bir Gratis Saat Lari, Pocari: Free Runner Tak Bisa Ikuti Event Selanjutnya
Bandung
Judol Bikin Kehidupan Hancur, Korbannya Termasuk 440.000 Anak
Judol Bikin Kehidupan Hancur, Korbannya Termasuk 440.000 Anak
Bandung
Mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh Meninggal di Usia 72 Tahun
Mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh Meninggal di Usia 72 Tahun
Bandung
Terseret Kasus Korupsi PJU Rp 40 Miliar, Eks Kadishub Cianjur Jadi Tersangka
Terseret Kasus Korupsi PJU Rp 40 Miliar, Eks Kadishub Cianjur Jadi Tersangka
Bandung
Bagi-bagi Bir Gratis di Ajang Lari Bandung, Komunitas dan Sponsor Dihukum Rp 5 Juta, Bersihkan Balai Kota
Bagi-bagi Bir Gratis di Ajang Lari Bandung, Komunitas dan Sponsor Dihukum Rp 5 Juta, Bersihkan Balai Kota
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau