Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Pelaku Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Kompas.com - 01/03/2022, 20:57 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus arisan bodong di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Diduga, kerugian akibat arisan bodong tersebut mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka MAW dan suaminya, HTP yaitu dengan menawarkan kepada para korbannya tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Baca juga: Terungkap Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung

"Maka member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000. Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," kata Tompo dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Uang pembelian arisan para korban ini, kata Tompo, di-transfer ke beberapa bank atas nama tersangka HTP dan beberapa rekening bank lain atas nama teman MAW.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Arisan Bodong yang Rugikan Ratusan Korban hingga Rp 20 M: Awalnya Beneran

 

Namun, saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

"Arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ucap Tompo.

Dari ratusan korban arisan fiktif atau arisan bodong ini, hanya delapan orang yang sudah membuat laporan.

Baca juga: Cara Cek BSU di Pospay 2025, Rp 600.000 Cair Lewat Kantor Pos

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Tompo mengatakan, pihaknya saat ini telah menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar, dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUH Pidana ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Balita Diinjak Ayah Kandung di Purwakarta, Pelaku Diburu Polisi
Balita Diinjak Ayah Kandung di Purwakarta, Pelaku Diburu Polisi
Bandung
 DLHK Kerahkan Buldozer Angkut 90 Ton Sampah di Pasar Gedebage Bandung
DLHK Kerahkan Buldozer Angkut 90 Ton Sampah di Pasar Gedebage Bandung
Bandung
Teras Cihampelas, Mimpi Ridwan Kamil yang Ingin Dibongkar Dedi Mulyadi
Teras Cihampelas, Mimpi Ridwan Kamil yang Ingin Dibongkar Dedi Mulyadi
Bandung
Ambulans Bawa Jenazah Kena Tilang ETLE di Jakarta, Sopirnya Bertanya-tanya...
Ambulans Bawa Jenazah Kena Tilang ETLE di Jakarta, Sopirnya Bertanya-tanya...
Bandung
Terdampak Pembangunan Tol Bocimi, 260 Makam di Sukabumi Dipindahkan
Terdampak Pembangunan Tol Bocimi, 260 Makam di Sukabumi Dipindahkan
Bandung
Siapa Pemilik dan Direktur RS Al-Ihsan yang Namanya Diganti Dedi Mulyadi?
Siapa Pemilik dan Direktur RS Al-Ihsan yang Namanya Diganti Dedi Mulyadi?
Bandung
Rem Blong di Tanjakan Samendul Puncak Bogor, Truk Tabrak Motor, Satu Tewas
Rem Blong di Tanjakan Samendul Puncak Bogor, Truk Tabrak Motor, Satu Tewas
Bandung
KemenHAM Minta Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi
KemenHAM Minta Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi
Bandung
KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi
KemenHAM Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi
Bandung
Ribut Tolak Dedi Mulyadi Tambah Rombel SMA, DPRD Jabar Minta Swasta Tak Hanya Protes
Ribut Tolak Dedi Mulyadi Tambah Rombel SMA, DPRD Jabar Minta Swasta Tak Hanya Protes
Bandung
Ditantang Dedi Mulyadi, Beranikah Farhan Bongkar Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil?
Ditantang Dedi Mulyadi, Beranikah Farhan Bongkar Teras Cihampelas Warisan Ridwan Kamil?
Bandung
Terdampak Pergeseran Tanah, Ratusan Rumah di Cianjur Segera Direlokasi
Terdampak Pergeseran Tanah, Ratusan Rumah di Cianjur Segera Direlokasi
Bandung
Warga Cianjur, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Warga Cianjur, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Bandung
Dedi Mulyadi Mau Bongkar Proyek Era Ridwan Kamil, PKL Teras Cihampelas: Bijaklah, Pak!
Dedi Mulyadi Mau Bongkar Proyek Era Ridwan Kamil, PKL Teras Cihampelas: Bijaklah, Pak!
Bandung
Dedi Mulyadi Tanggapi Polemik Nama RS Al-Ihsan: Kenapa Dulu Diam Saat Dipakai Korupsi?
Dedi Mulyadi Tanggapi Polemik Nama RS Al-Ihsan: Kenapa Dulu Diam Saat Dipakai Korupsi?
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wakil Komandan Angkatan Laut Rusia Tewas di Perbatasan Ukraina dalam Operasi Militer
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau