Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Pelaku Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Kompas.com - 01/03/2022, 20:57 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus arisan bodong di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Diduga, kerugian akibat arisan bodong tersebut mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka MAW dan suaminya, HTP yaitu dengan menawarkan kepada para korbannya tentang adanya lelang arisan dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Baca juga: Terungkap Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung

"Maka member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000. Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," kata Tompo dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Uang pembelian arisan para korban ini, kata Tompo, di-transfer ke beberapa bank atas nama tersangka HTP dan beberapa rekening bank lain atas nama teman MAW.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Arisan Bodong yang Rugikan Ratusan Korban hingga Rp 20 M: Awalnya Beneran

 

Namun, saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

"Arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ucap Tompo.

Dari ratusan korban arisan fiktif atau arisan bodong ini, hanya delapan orang yang sudah membuat laporan.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Tompo mengatakan, pihaknya saat ini telah menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar, dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUH Pidana ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pria Obesitas Berpotensi Terkena Kanker Payudara
Pria Obesitas Berpotensi Terkena Kanker Payudara
Bandung
Terdampak Bencana Pergerakan Tanah, 250 Warga Sukatani Purwakarta Terpaksa Mengungsi ke Kantor Desa
Terdampak Bencana Pergerakan Tanah, 250 Warga Sukatani Purwakarta Terpaksa Mengungsi ke Kantor Desa
Bandung
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terpilih Jadi Ketua DPD Nasdem Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Terpilih Jadi Ketua DPD Nasdem Sukabumi
Bandung
Dedi Mulyadi: Pelajar Tawuran di Sumedang Akan Dikirim ke Dodik Bela Negara
Dedi Mulyadi: Pelajar Tawuran di Sumedang Akan Dikirim ke Dodik Bela Negara
Bandung
Imbas Kades Casmari Saweran di Diskotik, Dedi Mulyadi Ancam Tunda Bantuan Desa di Cirebon
Imbas Kades Casmari Saweran di Diskotik, Dedi Mulyadi Ancam Tunda Bantuan Desa di Cirebon
Bandung
Desak Pemkab Bandung Terapkan Barak Militer ala Dedi Mulyadi, Ketua Komisi D: Ada 25.000 Anak Putus Sekolah
Desak Pemkab Bandung Terapkan Barak Militer ala Dedi Mulyadi, Ketua Komisi D: Ada 25.000 Anak Putus Sekolah
Bandung
Dalih Selamatkan BUMD Bandung Barat, Dirut Tipu Bos Ayam Rp 659 Juta
Dalih Selamatkan BUMD Bandung Barat, Dirut Tipu Bos Ayam Rp 659 Juta
Bandung
Bupati Bogor: Warga Bisa Urus Administrasi hingga Berobat Gratis di Pakansari
Bupati Bogor: Warga Bisa Urus Administrasi hingga Berobat Gratis di Pakansari
Bandung
Kabogorfest 2025: ASN Ngantor di Stadion, Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Buka hingga Malam
Kabogorfest 2025: ASN Ngantor di Stadion, Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Buka hingga Malam
Bandung
Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
Bandung
Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
Bandung
Dedi Mulyadi dan Sindiran 'Peuteuy Selong' untuk Bandara Kertajati yang Terus Merugi...
Dedi Mulyadi dan Sindiran "Peuteuy Selong" untuk Bandara Kertajati yang Terus Merugi...
Bandung
Pemprov Jabar Nunggak Utang Rp 300 Miliar ke BPJS, Sekda: Didalami Dulu, Harus Cermat
Pemprov Jabar Nunggak Utang Rp 300 Miliar ke BPJS, Sekda: Didalami Dulu, Harus Cermat
Bandung
7 Pengelola Jembatan Penyeberangan Sungai Citarum di Karawan Ajukan Izin ke BBWS: Tidak Ada Permintaan Uang
7 Pengelola Jembatan Penyeberangan Sungai Citarum di Karawan Ajukan Izin ke BBWS: Tidak Ada Permintaan Uang
Bandung
Tetap Larang Rapat di Hotel demi Keadilan, Dedi Mulyadi: Pangandaran Belum Bayar Tunjangan 5 Bulan
Tetap Larang Rapat di Hotel demi Keadilan, Dedi Mulyadi: Pangandaran Belum Bayar Tunjangan 5 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau