Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Online Fiktif, Pasutri di Kabupaten Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2022, 18:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang nekat melakukan penipuan berkedok penjualan online.

RFA (30) dan TB (32) menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

"Berdasarkan laporan tanggal 7-8 Februari 2022 lalu, kami amankan pasangan suami istri ini. Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44," kata Kapolresta Bandung Kompol Kusworo Wibowo pada Senin, (14/3/2022).

Baca juga: Terjadi Lagi, Aksi Penipuan Jeriken Minyak Goreng Diisi Air, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Melalui media sosial Instagram tersebut, kata Kusworo, keduanya menawarkan kerudung dengan merek buttonscraves.

Alih-alih memberi nomor rekening pribadi kepada korbannya, pasangan ini justru melakukan penipuan lain dengan memberikan nomor rekening milik pedagang emas.

"Tersangka ini menawarkan hijab secara online, jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas," kata Kusworo.

"Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas," sambungnya.

Kusworo mengatakan penggunaan nomer rekening orang lain itu untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik kedua tersangka dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, Flashdisk, Mobil dan beberapa buku tabungan atas nama orang lain.

"1 buah handphone merk VIVO berwana hitam, 1 Akun Instagram @tata_tania44, akun Gojek, akun Ovo, beberapa bundelan no rekening, 1 unit mobil merk Toyota, dan Flashdisk," ujar Kusworo.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Terduga Pelaku Penipuan Jeriken Minyak Goreng Isi Air di Bojonegoro

"Untuk sementara baru 1 orang (pembeli) yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.232.000," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menyebut tak menutup kemungkinan akan ada korban tambahan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 KUHP.

"Pasutri ini diancam hukuman paling lama enam tahun penjara," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dana TKD Dipangkas Rp 2,45 Triliun, Sekda Jabar: PPPK dan Non-ASN Tak Ada yang Dipecat
Dana TKD Dipangkas Rp 2,45 Triliun, Sekda Jabar: PPPK dan Non-ASN Tak Ada yang Dipecat
Bandung
Minibus Terbakar di SPBU Cimahi, Diduga Sedot BBM Pakai Tangki Modifikasi
Minibus Terbakar di SPBU Cimahi, Diduga Sedot BBM Pakai Tangki Modifikasi
Bandung
Pedagang Kopi di Bahu Jalan Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Rp 50.000
Pedagang Kopi di Bahu Jalan Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Rp 50.000
Bandung
TKD Jabar Dipangkas Rp 2,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Kami Hanya Siapkan Air Putih, ATK Potong 75 Persen
TKD Jabar Dipangkas Rp 2,4 Triliun, Dedi Mulyadi: Kami Hanya Siapkan Air Putih, ATK Potong 75 Persen
Bandung
Alasan Dedi Mulyadi Tak Ikut 'Menggeruduk' Purbaya soal Pemotongan TKD
Alasan Dedi Mulyadi Tak Ikut "Menggeruduk" Purbaya soal Pemotongan TKD
Bandung
Warga Marah Tambang di Bogor Ditutup, Dedi Mulyadi Siapkan Gaji dan Lapangan Kerja Baru
Warga Marah Tambang di Bogor Ditutup, Dedi Mulyadi Siapkan Gaji dan Lapangan Kerja Baru
Bandung
Heboh Etanol dalam BBM, Pakar Energi ITB Angkat Bicara
Heboh Etanol dalam BBM, Pakar Energi ITB Angkat Bicara
Bandung
Proyek Jembatan Baru di Karawang, Buka Akses Langsung ke Alun-Alun Kota
Proyek Jembatan Baru di Karawang, Buka Akses Langsung ke Alun-Alun Kota
Bandung
Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Polindra di Indramayu
Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi Polindra di Indramayu
Bandung
Penertiban Pesantren Tak Berizin, Dedi Mulyadi: Kewenangan Pemerintah Pusat
Penertiban Pesantren Tak Berizin, Dedi Mulyadi: Kewenangan Pemerintah Pusat
Bandung
Pesantren Wajib Kantongi PBG, Forum Ponpes Indramayu: Kalau Gratis Kami Dukung
Pesantren Wajib Kantongi PBG, Forum Ponpes Indramayu: Kalau Gratis Kami Dukung
Bandung
Ambruknya Markas Pejuang Revolusi di Bandung Barat, Bangunan Heritage yang Menunggu Diselamatkan
Ambruknya Markas Pejuang Revolusi di Bandung Barat, Bangunan Heritage yang Menunggu Diselamatkan
Bandung
Dua Jam Jadi Satu Jam, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Ditargetkan Rampung 2027
Dua Jam Jadi Satu Jam, Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Ditargetkan Rampung 2027
Bandung
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan PLTsa Dilakukan Danantara, Pemprov Hanya Siapkan Tanah dan Sampah
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan PLTsa Dilakukan Danantara, Pemprov Hanya Siapkan Tanah dan Sampah
Bandung
Truk Ekspedisi Masuk Jurang di 'Jalur Ular' Cihanjuang, Sopir Diduga Mengantuk
Truk Ekspedisi Masuk Jurang di "Jalur Ular" Cihanjuang, Sopir Diduga Mengantuk
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Rp 116 T Pakai APBN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau