Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Akademisi: Bukti Harus Lebih Terang dari Cahya

Kompas.com - 18/03/2022, 20:02 WIB
Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Tujuh bulan berlalu, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat masih belum terungkap.

Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Saat ditemukan kondisi mereka berdua berlumuran darah.

Hingga Senin (14/3/2022), polisi telah memeriksa 118 saksi termasuk saksi ahli yakni ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.

Baca juga: 7 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Akademisi Ingatkan Kasus Sengkon Karta Tahun 1974

Terkait kasus tersebut, ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan dalam hukum pidana berlaku maxim in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores atau bukti dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya.

Pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya itu mengatakan pembuktian memegang peran sentral.

"Yang penting di sini adalah alat bukti, karena bukti harus lebih terang dari cahaya," kata Aditya saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/3/2022).

"Dalam perkara pidana, pembuktian memegang peran sentral karena dalam hukum pidana yg dicari adalah kebenaran materiil. Pembuktian ini dilakukan dari tahapan penyidikan, penuntutan sampai di persidangan. Masing-masing pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan punya parameter untuk membuktikan. Nah yang penting di sini adalah alat bukti," kata Aditya.

Walaupun mirip, Aditya mengatakan alat bukti dan barang bukti memiliki makna yang berbeda.

Baca juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Kriminolog: Kalau Sudah Ada Sketsa Wajah, Berarti Ada Target

"Alat bukti sudah ditentukan di dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sedangkan sampai hari ini, dalam KUHAP existing barang bukti di dalam hukum pembuktian di Indonesia bukanlah merupakan suatu alat bukti," kata dia

Secara umum, salah satu alat bukti utama adalah keterangan saksi dan untuk kasus di Subang petugas masih belum ada alat bukti utama.

"Dalam kasus di Subang, barang bukti sudah ditemukan seperti benda-benda yang tertinggal di TKP. Namun dalam perkara pidana alat bukti yang paling penting adalah keterangan saksi. Yakni yang melihat, mengetahui, mendengar secara langsung. Dan ini yang perlu betul-betul di dalami," kata Aditya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris Tak Hadiri Pemeriksaan, Ini Alasannya

Menurutnya walau sudah memeriksa banyak saksi, namun pemeriksaan itu belum mengarah ke satu titik.

"Walaupun sudah memeriksa seribu saksi pun jika dia tidak terlibat langsung tentu akan sulit untuk menentukan tersangka," kata dia.

"Jangan sampai salah tangkap. Salah orang seperti kasus Sengkon Karta tahun 1977 yang pernah menggemparkan dunia hukum tanah air," tambah dia.

Walau proses sudah berjalan 7 bulan, Aditya mengatakan polisi lebih baik fokus ke alat bukti karena dalam perkara pidana, termasuk kasus pembunuhan bukti harus terang lebih cahaya.

"Menurut hemat saya, selama bukti belum terang sebaiknya tidak gegabah menetapkan tersangka untuk menghindari kasus Sengkon Karta berulang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yang di curigai harus di sadap 24 jam


Terkini Lainnya
Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar
Bos Investasi Perumahan Fiktif Dibekuk Polisi Usai Tipu 4 Korban Rp1,5 Miliar
Bandung
Gugatan Revelino Diterima, Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil Dikaji
Gugatan Revelino Diterima, Klaim Lisa Mariana soal Anak Ridwan Kamil Dikaji
Bandung
3 Tersangka Kasus Dana PIP SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan
3 Tersangka Kasus Dana PIP SMAN 7 Cirebon Dinonaktifkan
Bandung
MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BOS Lebih Kecil dari SMA, BPMU Jabar Belum Cair
MAN 1 Cianjur Merasa Disudutkan Dedi Mulyadi: BOS Lebih Kecil dari SMA, BPMU Jabar Belum Cair
Bandung
7 Fakta Duel Maut Pelajar di Cianjur, Saling Ejek di Medsos hingga Renggut Nyawa
7 Fakta Duel Maut Pelajar di Cianjur, Saling Ejek di Medsos hingga Renggut Nyawa
Bandung
Tagar Keadilan untuk Ahmad, Kejangggalan Pembunuhan Santri di Bandung Jadi Sorotan
Tagar Keadilan untuk Ahmad, Kejangggalan Pembunuhan Santri di Bandung Jadi Sorotan
Bandung
Sempat Tertunda, Proyek Jalan Bomang Rp 33 M di Bogor Dituntaskan Tahun Ini
Sempat Tertunda, Proyek Jalan Bomang Rp 33 M di Bogor Dituntaskan Tahun Ini
Bandung
Imbas Duel Maut Antarpelajar, Disdik Cianjur Instruksikan Sekolah Buka 'Call Center'
Imbas Duel Maut Antarpelajar, Disdik Cianjur Instruksikan Sekolah Buka "Call Center"
Bandung
Balkon Dikira Pintu Keluar, Pasien Demensia Jatuh dari Lantai 3 RS Sukabumi Saat Mencoba Kabur
Balkon Dikira Pintu Keluar, Pasien Demensia Jatuh dari Lantai 3 RS Sukabumi Saat Mencoba Kabur
Bandung
IRT Bandar Arisan Bodong Cirebon Ditangkap di Semarang, Kerugian Rp 800 Juta
IRT Bandar Arisan Bodong Cirebon Ditangkap di Semarang, Kerugian Rp 800 Juta
Bandung
Damkar, Sapi Raksasa dari Lembang yang 'Menyeruduk' Panggung Juara
Damkar, Sapi Raksasa dari Lembang yang "Menyeruduk" Panggung Juara
Bandung
234 Ton Kotoran Sapi dari Bandung Barat Cemari Sungai Cikapundung Setiap Hari
234 Ton Kotoran Sapi dari Bandung Barat Cemari Sungai Cikapundung Setiap Hari
Bandung
Demi Monetisasi, 5 Motovlogger Bikin Video Hoaks yang Cemari Nama Baik Bogor
Demi Monetisasi, 5 Motovlogger Bikin Video Hoaks yang Cemari Nama Baik Bogor
Bandung
Motovlogger Pembuat Video Hoaks Penggerebekan Pasangan Mesum di Bogor Tak Diproses Hukum
Motovlogger Pembuat Video Hoaks Penggerebekan Pasangan Mesum di Bogor Tak Diproses Hukum
Bandung
Duel Maut Pelajar Jelang Dini Hari Berujung Tewas, Aturan Jam Malam Digencarkan
Duel Maut Pelajar Jelang Dini Hari Berujung Tewas, Aturan Jam Malam Digencarkan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau