Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung

Kompas.com - 22/03/2022, 09:22 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata St Nomor 74-80 Cihapit Bandung Wetan Kota Bandung, telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum (P-31) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung," ucap Kepala Penerangan Hukum Dodi Gazalai Emil dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan, pelimpahan tersebut dilakukan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung pada Senin (21/3/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus Berita Bohong, Bahar bin Smith Bakal Jalani Sidang di PN Bandung

Menurut Dodi, tersangka Bahar dan tersangka Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar sendiri telah diperiksa pada tanggal 3 Januari 2022 lalu. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Limpahkan Penyidikan Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi Official yang berjudul“MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20  hari.

Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
biar jd lumut di bui


Terkini Lainnya
Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Hancurkan Rumah Warga Bandung Barat
Gempa Bekasi Magnitudo 4,9 Hancurkan Rumah Warga Bandung Barat
Bandung
Tetangga Ungkap Ortu Raya Bocah Sukabumi yang Tubuhnya Dipenuhi Cacing Kerap Ditegur karena Anak Main di Kolong Rumah
Tetangga Ungkap Ortu Raya Bocah Sukabumi yang Tubuhnya Dipenuhi Cacing Kerap Ditegur karena Anak Main di Kolong Rumah
Bandung
Melihat Rumah Raya, Bocah Sukabumi yang Meninggal karena Cacing
Melihat Rumah Raya, Bocah Sukabumi yang Meninggal karena Cacing
Bandung
Susi Pudjiastuti Sebut Profesor Unpad Bodoh soal KJA, Jeje: Ke Personal, Bukan Lembaga
Susi Pudjiastuti Sebut Profesor Unpad Bodoh soal KJA, Jeje: Ke Personal, Bukan Lembaga
Bandung
Konferensi Nasional Sepak Bola dan Sains Akan Digelar di Bandung, demi Piala Dunia
Konferensi Nasional Sepak Bola dan Sains Akan Digelar di Bandung, demi Piala Dunia
Bandung
Bentrokan Warga di Jasinga Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap Tersangka
Bentrokan Warga di Jasinga Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap Tersangka
Bandung
Dedi Mulyadi Sebar Kepala Dinas Jadi LO Daerah: Daripada Numpuk di Bandung
Dedi Mulyadi Sebar Kepala Dinas Jadi LO Daerah: Daripada Numpuk di Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi: Pertumbuhan Ekonomi Jabar 5,23 Persen Berkat Gerak Rakyat, Bukan Gubernur
Dedi Mulyadi: Pertumbuhan Ekonomi Jabar 5,23 Persen Berkat Gerak Rakyat, Bukan Gubernur
Bandung
Banjir Rob Karawang, 3.332 Warga di 6 Desa Terdampak
Banjir Rob Karawang, 3.332 Warga di 6 Desa Terdampak
Bandung
Dari Posyandu hingga Rumah Sakit: Kisah Pilu Raya, Bocah Sukabumi yang Meregang Nyawa Dipenuhi Cacing
Dari Posyandu hingga Rumah Sakit: Kisah Pilu Raya, Bocah Sukabumi yang Meregang Nyawa Dipenuhi Cacing
Bandung
Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Rp489 Miliar, Cek Syaratnya!
Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Rp489 Miliar, Cek Syaratnya!
Bandung
Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal Pasca Gempa Bekasi M4,9
Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal Pasca Gempa Bekasi M4,9
Bandung
Update Gempa Bekasi M4,9: 3 Kecamatan di Karawang Terdampak, Warga Mengungsi
Update Gempa Bekasi M4,9: 3 Kecamatan di Karawang Terdampak, Warga Mengungsi
Bandung
Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Boleh Laporan lewat 'Video Call'
Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Boleh Laporan lewat "Video Call"
Bandung
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Karawang, Rumah dan Puskesmas Rusak
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Karawang, Rumah dan Puskesmas Rusak
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau