Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

One Way Diberlakukan di Jalan Tol Saat Mudik, Ini Imbauan Polda Jabar

Kompas.com - 19/04/2022, 15:54 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian akan menerapkan sistem satu arah atau one way di jalan tol saat pelaksanaan mudik pada tanggal 28-30 April 2022 dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polda Jawa Barat (Jabar) Brigjen Pol Bariza Sulfi memaparkan sejumlah aturan bagi pemudik.

Diantaranya, pemudik dari arah Jawa Tengah (Jateng) diimbau tak berlama-lama di rest area. Bahkan kepolisian memberi waktu maksimal 30 menit.

Baca juga: 14,9 Juta Orang Mudik ke Jabar, Ridwan Kamil: Siaga 1

"Pemudik yang dari arah Jateng, di rest area-nya 30 menit. Kan sebelum one way itu harus dikosongkan. Supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol, kan dia di rest area nih jalan tolnya mau ditutup," ujar Bariza usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Prov Jabar Terkait Persiapan Mudik, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).

Adapun penerapan jalur satu arah akan mulai dilaksanakan pada Kamis (28/4/2022) pukul 17.00 WIB dari KM 47 Cikampek sampai dengan KM 447 di Kalikangkung Semarang.

Baca juga: Atasi Banjir Sungai Citarum, Pemerintah Targetkan Buat 5 Danau Retensi di Jabar

Sebelum one way diberlakukan, petugas bakal meminta seluruh pengendara untuk segera meninggalkan rest area.

"Kami akan woro-woro, kalau mau ke Jakarta ya sekarang lewat tolnya jangan leha-leha. Kan kalau telat harus keluar jalur alternatif kan kasian. Misalnya, kalau di Cikampek KM 102 itu ke Jakarta lewat tol bisa satu jam setengah. Jadi, 2 jam itu waktu tepat untuk dia keluar ke Jakarta lewat tol, dikeluarkan nanti lewat arteri kan kasian masyarakat," paparnya.

"Mudah-mudahan ini akan membantu kelancaran pemudik dari Jakarta sampai dengan Jawa Tengah," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Desak Pemkab Bandung Terapkan Barak Militer ala Dedi Mulyadi, Ketua Komisi D: Ada 25.000 Anak Putus Sekolah
Desak Pemkab Bandung Terapkan Barak Militer ala Dedi Mulyadi, Ketua Komisi D: Ada 25.000 Anak Putus Sekolah
Bandung
Dalih Selamatkan BUMD Bandung Barat, Dirut Tipu Bos Ayam Rp 659 Juta
Dalih Selamatkan BUMD Bandung Barat, Dirut Tipu Bos Ayam Rp 659 Juta
Bandung
Bupati Bogor: Warga Bisa Urus Administrasi hingga Berobat Gratis di Pakansari
Bupati Bogor: Warga Bisa Urus Administrasi hingga Berobat Gratis di Pakansari
Bandung
Kabogorfest 2025: ASN Ngantor di Stadion, Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Buka hingga Malam
Kabogorfest 2025: ASN Ngantor di Stadion, Pelayanan Publik Kabupaten Bogor Buka hingga Malam
Bandung
Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
Babak Baru Kasus Dirut BUMD Bandung Barat, Korban Kedua Kena Tipu Rp 1,8 Miliar
Bandung
Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
Bandung
Dedi Mulyadi dan Sindiran 'Peuteuy Selong' untuk Bandara Kertajati yang Terus Merugi...
Dedi Mulyadi dan Sindiran "Peuteuy Selong" untuk Bandara Kertajati yang Terus Merugi...
Bandung
Pemprov Jabar Nunggak Utang Rp 300 Miliar ke BPJS, Sekda: Didalami Dulu, Harus Cermat
Pemprov Jabar Nunggak Utang Rp 300 Miliar ke BPJS, Sekda: Didalami Dulu, Harus Cermat
Bandung
7 Pengelola Jembatan Penyeberangan Sungai Citarum di Karawan Ajukan Izin ke BBWS: Tidak Ada Permintaan Uang
7 Pengelola Jembatan Penyeberangan Sungai Citarum di Karawan Ajukan Izin ke BBWS: Tidak Ada Permintaan Uang
Bandung
Tetap Larang Rapat di Hotel demi Keadilan, Dedi Mulyadi: Pangandaran Belum Bayar Tunjangan 5 Bulan
Tetap Larang Rapat di Hotel demi Keadilan, Dedi Mulyadi: Pangandaran Belum Bayar Tunjangan 5 Bulan
Bandung
Gelap, Jalan di Bandung Ini Banyak Begal dan Pelemparan Batu, Adik Anggota DPRD Jadi Korban
Gelap, Jalan di Bandung Ini Banyak Begal dan Pelemparan Batu, Adik Anggota DPRD Jadi Korban
Bandung
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka, Pemkot Bandung Janji Kooperatif
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka, Pemkot Bandung Janji Kooperatif
Bandung
ParagonCorp dan Unpad Buka Tiga Ruang Kolaboratif di Jatinangor
ParagonCorp dan Unpad Buka Tiga Ruang Kolaboratif di Jatinangor
Bandung
Ini Pasal yang Dikenakan ke Patwal yang Bawa Dedi Mulyadi Tanpa Helm
Ini Pasal yang Dikenakan ke Patwal yang Bawa Dedi Mulyadi Tanpa Helm
Bandung
Alasan Polisi Tilang Patwal Dishub Bogor yang Bonceng Dedi Mulyadi
Alasan Polisi Tilang Patwal Dishub Bogor yang Bonceng Dedi Mulyadi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau