Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex

Kompas.com - 05/07/2022, 12:15 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejati Jabar telah menerima pelimpahan tahap II kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus Quotex.

Doni diduga melakukan penyebaran bohong hingga penipuan penggunaan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Didi mengatakan, dalam perkara ini, Doni diduga menyebarkan konten video yang menampilkan barang mewah seolah didapatkannya dari keuntungan besar saat bermain trading di platform quotex.

Doni juga mengajak masyarakat ikut bermain. Akibatnya, masyarakat yang tergiur akhirnya mendaftar dan ikut bermain trading di platform tersebut.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Baca juga: Dokter Spesialis Kanker Bagikan Tips untuk Mencegah Kanker Serviks

Namun berdasarkan penelusuran, kata Didi, platform itu tak terdaftar dan tak berizin.

Quotex juga diketahui sebagai platform broker dan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Doni dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya. Didi menyebut bahwa mekanisme transaksi yang dilakukan terdapat kecurangan.

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Baleendah Bandung

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
60.000 Tiket Terjual, KCIC Sediakan Parkir Inap di Stasiun Whoosh
60.000 Tiket Terjual, KCIC Sediakan Parkir Inap di Stasiun Whoosh
Bandung
Sapi Kurban di Bogor Ngamuk, Butuh Dua Jam Evakuasi oleh Tim Damkar
Sapi Kurban di Bogor Ngamuk, Butuh Dua Jam Evakuasi oleh Tim Damkar
Bandung
Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
Dilaporkan ke Polisi soal Barak Militer, Dedi Mulyadi: Nggak Usah Ditanggapi Emosi
Bandung
Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai 'One Way' Mendadak
Libur Panjang ke Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap dan Waspadai "One Way" Mendadak
Bandung
Geng Motor Plumbon Gangster Serang Warga, Polisi Temukan Molotov dan Senjata 'Pencabut Nyawa'
Geng Motor Plumbon Gangster Serang Warga, Polisi Temukan Molotov dan Senjata "Pencabut Nyawa"
Bandung
Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik dan 'Bully': Kita Hadapi dengan Rileks Saja
Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik dan "Bully": Kita Hadapi dengan Rileks Saja
Bandung
Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Bandung
213 Orang Tewas Akibat Aktivitas Truk Tambang Parung Panjang, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Keselamatan Warga
213 Orang Tewas Akibat Aktivitas Truk Tambang Parung Panjang, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Keselamatan Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Bandung
Polisi Cirebon Tangkap 9 Geng Siluman, Kapolresta: Masya Allah Kecil-kecil Kau Sudah Jadi Gengster
Polisi Cirebon Tangkap 9 Geng Siluman, Kapolresta: Masya Allah Kecil-kecil Kau Sudah Jadi Gengster
Bandung
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta.
Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Pemkab Bogor Sudah Lebih Dulu Biayai Siswa Miskin di Swasta.
Bandung
Penerapan Jam Malam di Bandung, Farhan: Masih Ada Pelajar Nongkrong di Gang
Penerapan Jam Malam di Bandung, Farhan: Masih Ada Pelajar Nongkrong di Gang
Bandung
Ini Reaksi Farhan Setelah Piala Presiden 2025 Batal Digelar di Stadion GBLA Imbas Rumput Lapangan Rusak
Ini Reaksi Farhan Setelah Piala Presiden 2025 Batal Digelar di Stadion GBLA Imbas Rumput Lapangan Rusak
Bandung
Sate Sepanjang 100 Meter Warnai Idul Adha di Ponpes Al-Fath Sukabumi
Sate Sepanjang 100 Meter Warnai Idul Adha di Ponpes Al-Fath Sukabumi
Bandung
Bendungan-Jembatan di Pangandaran Jebol Dihantam Banjir, Bupati Minta Bantuan Anggaran ke Dedi Mulyadi
Bendungan-Jembatan di Pangandaran Jebol Dihantam Banjir, Bupati Minta Bantuan Anggaran ke Dedi Mulyadi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau