Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex

Kompas.com - 05/07/2022, 12:15 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejati Jabar telah menerima pelimpahan tahap II kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus Quotex.

Doni diduga melakukan penyebaran bohong hingga penipuan penggunaan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Didi mengatakan, dalam perkara ini, Doni diduga menyebarkan konten video yang menampilkan barang mewah seolah didapatkannya dari keuntungan besar saat bermain trading di platform quotex.

Doni juga mengajak masyarakat ikut bermain. Akibatnya, masyarakat yang tergiur akhirnya mendaftar dan ikut bermain trading di platform tersebut.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Namun berdasarkan penelusuran, kata Didi, platform itu tak terdaftar dan tak berizin.

Quotex juga diketahui sebagai platform broker dan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Doni dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya. Didi menyebut bahwa mekanisme transaksi yang dilakukan terdapat kecurangan.

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Baleendah Bandung

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mendagri Dijadwalkan Buka Retret Gelombang Kedua Senin Pagi
Mendagri Dijadwalkan Buka Retret Gelombang Kedua Senin Pagi
Bandung
Sungai Citarum Tercemar, Mendadak Berwarna Biru, Ternyata Pabrik Ini Biang Keroknya
Sungai Citarum Tercemar, Mendadak Berwarna Biru, Ternyata Pabrik Ini Biang Keroknya
Bandung
10 Kepala Daerah Diawasi Ketat, Diberi Tanda Khusus Pita Merah dan Kuning Saat Retret, Ini Alasannya
10 Kepala Daerah Diawasi Ketat, Diberi Tanda Khusus Pita Merah dan Kuning Saat Retret, Ini Alasannya
Bandung
Hanya 84 dari 86 Kepala Daerah yang Hadir Retret Gelombang 2, Siapa yang Absen?
Hanya 84 dari 86 Kepala Daerah yang Hadir Retret Gelombang 2, Siapa yang Absen?
Bandung
Bima Arya Buka Retret Kepala Daerah, Dorong Akselerasi Astacita
Bima Arya Buka Retret Kepala Daerah, Dorong Akselerasi Astacita
Bandung
Kepala Daerah Pilih Kereta Cepat Whoosh untuk Retret Nasional di Jatinangor
Kepala Daerah Pilih Kereta Cepat Whoosh untuk Retret Nasional di Jatinangor
Bandung
Dedi Mulyadi Pastikan Anak Miskin di Jabar Diterima di Sekolah Negeri dan Dapat Bantuan Rp 3,6 Juta
Dedi Mulyadi Pastikan Anak Miskin di Jabar Diterima di Sekolah Negeri dan Dapat Bantuan Rp 3,6 Juta
Bandung
Dedi Mulyadi: Saya Dianggap Berisik Tiap Hari, Ini Akibat Birokrasi Kita Lama Tidur
Dedi Mulyadi: Saya Dianggap Berisik Tiap Hari, Ini Akibat Birokrasi Kita Lama Tidur
Bandung
Terompet dan Genderang Praja Sambut Peserta Retret di IPDN Jatinangor
Terompet dan Genderang Praja Sambut Peserta Retret di IPDN Jatinangor
Bandung
Genderang dan Terompet Sambut Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Genderang dan Terompet Sambut Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Bandung
Dedi Mulyadi Minta Jeje 'Pukul' Tambang Liar supaya Bubar
Dedi Mulyadi Minta Jeje "Pukul" Tambang Liar supaya Bubar
Bandung
3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
3 Jamaah Haji asal Sukabumi yang Meninggal di Tanah Suci Terima Badal Haji
Bandung
DPRD Bandung Barat Anggarkan Tablet Rp 1 Miliar, Dedi Mulyadi: Kami Cek Urgen atau Tidak
DPRD Bandung Barat Anggarkan Tablet Rp 1 Miliar, Dedi Mulyadi: Kami Cek Urgen atau Tidak
Bandung
Farhan Desak Pemerintah Aktifkan Lagi Bandara Husein: 4 Juta Pengunjung Setahun, Masa Enggak Mau Dibalikin?
Farhan Desak Pemerintah Aktifkan Lagi Bandara Husein: 4 Juta Pengunjung Setahun, Masa Enggak Mau Dibalikin?
Bandung
Muhaimin Tantang Farhan Jadikan Bandung Penghubung Industri Kreatif Indonesia
Muhaimin Tantang Farhan Jadikan Bandung Penghubung Industri Kreatif Indonesia
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau