Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arisan Bodong di Garut, Kerugian Rp 517 Juta, Dipakai Beli Perhiasan hingga Bayar Utang

Kompas.com - 06/07/2022, 16:29 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – EF, ibu rumah tangga di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Jawa Barat, diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut. 

IRT ini ditangkap setelah 66 korban program arisan bodong yang ia kelola melaporkannya ke polisi.

EF, sebelumnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur. Namun, Satreskrim Polres Garut dengan jajaran Polres Kutai Timur, bekerja sama dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bukit Harapan Kutai Timur.

Baca juga: Operator Arisan Bodong yang Tilep Miliaran Uang Nasabah di Bengkulu Ditangkap

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kegiatan arisan bodong yang dikelola EF, berlangsung sejak April hingga Juni 2022. Kebanyakan korban, warga di sekitar Kecamatan Mekarmukti, Garut.

Sebelum menjual program arisan bodong ini, EF sempat menjadi korban dari program yang sama.

EF lalu menawarkan arisan tersebut lewat akun media sosial Facebook miliknya dan juga grup-grup WhatsApp.

“Pelaku sempat jadi korban arisan bodong, diiming-imingi oleh orang lain membeli arisannya dengan tambahan keuntungan arisan bisa dapat Rp 5 juta dengan beli seharga Rp 4 juta,” kata Wirdhanto, Rabu (6/07/2022) saat melakukan konferensi pers.

Lewat Facebook dan grup WhatsApp, menurut Wirdhanto, pelaku berhasil menghimpun sedikitnya 66 orang yang tergiur program tersebut dan jumlah kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp 517 juta. 

“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendata korban lainnya, kita sudah buka layanan pengaduan di Polres Garut,” beber dia.

Baca juga: Korban Arisan Bodong di Bengkulu, Setor Rp 1 Juta Per Bulan, Dijanjikan Untung Rp 10 Juta

Uang yang didapat pelaku dari para korban, menurut Wirdhanto, digunakan antara lain untuk menutupi utang pelaku akibat jadi korban arisan bodong. 

Seperti membayar hutang ke bank sebesar Rp 50 juta, membangun rumah, modal usaha jual beli ikan, warung kelontong, hingga kebutuhan pribadi dan perhiasan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 atau pasal 372 juncto pasal 65 ayat 1 dengan hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Eutik Hertika, salahsatu korban penipuan EF mengaku tidak menjadi korban arisan bodong EF. Namun, dirinya yang membuka warung ATM mini di rumahnya, sering dijadikan tempat pelaku melakukan transaksi transfer uang.

"Emang udah biasa transfer ke saya, misalnya buat belanja ikan atau bayar arisan, sorenya dibayar,” kata Eutik yang juga menjadi guru pelaku saat masih duduk di bangku SD. 

Baca juga: Nikmati Hasil Arisan Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Terancam 4 Tahun Penjara

Namun belakangan, saat Eutik menagih hutang transfer sebesar Rp 11 juta dari dua kali transfer senilai Rp 6 juta dan Rp 5 juta, pelaku banyak alasan. Hingga akhirnya belakangan diketahui kabur ke Kalimantan Timur.

“Ditagih (alasannya) belum ada motor, mau nagih dulu, nanti sore dianterin sampai terakhir (kabur ke Kalimantan Timur),” kata Eutik yang hadir di Mapolres Garut saat konferensi pers. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
1.947 Warga Karawang Pilih Kerja ke Luar Negeri, Taiwan Jadi Favorit
1.947 Warga Karawang Pilih Kerja ke Luar Negeri, Taiwan Jadi Favorit
Bandung
Saksi Sebut Dedi Mulyadi Tak Ada di Lokasi Saat Peristiwa Maut Syukuran Pernikahan Putranya di Garut
Saksi Sebut Dedi Mulyadi Tak Ada di Lokasi Saat Peristiwa Maut Syukuran Pernikahan Putranya di Garut
Bandung
Permintaan Maaf Motovlogger atas Konten Hoaks Gerebek Asusila di Pakansari Bogor
Permintaan Maaf Motovlogger atas Konten Hoaks Gerebek Asusila di Pakansari Bogor
Bandung
Minta Maaf, Motovlogger Akui Konten Gerebek Pasangan Mesum di Stadion Pakansari Settingan
Minta Maaf, Motovlogger Akui Konten Gerebek Pasangan Mesum di Stadion Pakansari Settingan
Bandung
Kecelakaan Maut di Kota Bandung, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Kecelakaan Maut di Kota Bandung, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Bandung
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Kabupaten Bandung, Terasa hingga Ciwidey
Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Kabupaten Bandung, Terasa hingga Ciwidey
Bandung
Viral Video Motovlogger soal Aksi Asusila di Pakansari, Pemkab Bogor: Itu Settingan Konten
Viral Video Motovlogger soal Aksi Asusila di Pakansari, Pemkab Bogor: Itu Settingan Konten
Bandung
Gabah Langka, Pabrik Penggilingan Cirebon Terpaksa Beli ke Jateng meski Mahal
Gabah Langka, Pabrik Penggilingan Cirebon Terpaksa Beli ke Jateng meski Mahal
Bandung
Bagi-bagi Bir Gratis Saat Ajang Lari di Bandung Viral, Ini Tanggapan Farhan
Bagi-bagi Bir Gratis Saat Ajang Lari di Bandung Viral, Ini Tanggapan Farhan
Bandung
Jalan Rusak di Sukabumi Capai 555 Km, Butuh Anggaran Rp 2,2 Triliun
Jalan Rusak di Sukabumi Capai 555 Km, Butuh Anggaran Rp 2,2 Triliun
Bandung
Bupati Bandung Minta Ketua Koperasi Merah Putih Bukan Saudara atau Tim Sukses Kades
Bupati Bandung Minta Ketua Koperasi Merah Putih Bukan Saudara atau Tim Sukses Kades
Bandung
Petani Cirebon Menjerit Hasil Panen Anjlok 70 Persen, Pabrik Berhenti Beroperasi
Petani Cirebon Menjerit Hasil Panen Anjlok 70 Persen, Pabrik Berhenti Beroperasi
Bandung
Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah yang Wajibkan Beli LKS
Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah yang Wajibkan Beli LKS
Bandung
Akhirnya Kota Bandung Miliki BPBD, Fokus Pertama Mitigasi Bencana
Akhirnya Kota Bandung Miliki BPBD, Fokus Pertama Mitigasi Bencana
Bandung
P3JB Ancam Tempuh Jalur Politik dan Hukum jika Dedi Mulyadi Tak Revisi Larangan 'Study Tour'
P3JB Ancam Tempuh Jalur Politik dan Hukum jika Dedi Mulyadi Tak Revisi Larangan "Study Tour"
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau