Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Didakwa Tipu 142 Orang hingga Merugi Rp 40 Miliar

Kompas.com - 04/08/2022, 13:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Terdakwa kasus penipuan, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi binary option Quotex.

Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya.

"Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositokan uangnya di Quotex," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Berlangsung Online dan Disaksikan Korban

Tidak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 miliar dari para orang yang bergabung dengan Quotex.

Jika dirata-ratakan, kata Romlah, Doni menerima paling tidak Rp 3 miliar setiap bulannya.

"Terdakwa terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang," ujarnya.

Baca juga: Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik

JPU menambahkan, apa yang diraih Doni Salmanan tidak berlaku bagi orang jadi trader di Quotex.

Para Trader yang sudah mendaftarkan diri tidak mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan Doni Salmanan.

"Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex," terangnya.

Baca juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Spanduk Tuntutan Korban Penuhi PN Bale Bandung

Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.

"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782," ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
dari pada kasus yg lagi heboh sekarang, masih terhormat doni salmanan yg suka bagi bagi uang


Terkini Lainnya
Teras Cihampelas: dari Mimpi Ridwan Kamil hingga Wacana Pembongkaran Dedi Mulyadi
Teras Cihampelas: dari Mimpi Ridwan Kamil hingga Wacana Pembongkaran Dedi Mulyadi
Bandung
Teras Cihampelas, Proyek Rp 48 M Era Ridwan Kamil Mau Dibongkar, Dedi Mulyadi: Bau Asam
Teras Cihampelas, Proyek Rp 48 M Era Ridwan Kamil Mau Dibongkar, Dedi Mulyadi: Bau Asam
Bandung
Bandung Zoo Kembali Buka Hari Ini, Akhir Dualisme Pengelolaan?
Bandung Zoo Kembali Buka Hari Ini, Akhir Dualisme Pengelolaan?
Bandung
Ketua DPRD Bandung Tanggapi Usulan Pembongkaran Teras Cihampelas dari Dedi Mulyadi
Ketua DPRD Bandung Tanggapi Usulan Pembongkaran Teras Cihampelas dari Dedi Mulyadi
Bandung
Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, Stafsus Kemenham Tanggapi 7 Tersangka, Ingatkan Bahaya Mispersepsi
Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, Stafsus Kemenham Tanggapi 7 Tersangka, Ingatkan Bahaya Mispersepsi
Bandung
Nelayan Lobster yang Hilang Terseret Arus Pangandaran Ditemukan Tewas Dalam Goa
Nelayan Lobster yang Hilang Terseret Arus Pangandaran Ditemukan Tewas Dalam Goa
Bandung
Getir Hidup Jamin dan Istri-Anak yang Sakit, Bupati Karawang Turun Tangan
Getir Hidup Jamin dan Istri-Anak yang Sakit, Bupati Karawang Turun Tangan
Bandung
Dituding Habiskan Rp 370 Miliar Kunker ke Bali dan Semarang, DPRD Jabar Buka Suara
Dituding Habiskan Rp 370 Miliar Kunker ke Bali dan Semarang, DPRD Jabar Buka Suara
Bandung
Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air dan Bangunan Liar untuk Atasi Banjir
Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air dan Bangunan Liar untuk Atasi Banjir
Bandung
Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil Bakal Dibongkar, Pedagang: Pak Dedi Mulyadi dan Pak Farhan Tolong Lebih Bijaksana
Teras Cihampelas Peninggalan Ridwan Kamil Bakal Dibongkar, Pedagang: Pak Dedi Mulyadi dan Pak Farhan Tolong Lebih Bijaksana
Bandung
Polairud Bekuk Dua Penyelundup Lobster di Tengah Tol Cipali Rp 2 Miliar
Polairud Bekuk Dua Penyelundup Lobster di Tengah Tol Cipali Rp 2 Miliar
Bandung
Banjir Cimindi Datang Tepat Waktu dan Negara yang Selalu Absen
Banjir Cimindi Datang Tepat Waktu dan Negara yang Selalu Absen
Bandung
Kronologi Suami 11 Kali Tusuk Istri di Karawang lalu Coba Bunuh Diri
Kronologi Suami 11 Kali Tusuk Istri di Karawang lalu Coba Bunuh Diri
Bandung
Pedagang dan Warga Tolak Ide Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas
Pedagang dan Warga Tolak Ide Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas
Bandung
Farhan Gerah Konflik Bandung Zoo Tak Kunjung Selesai: Capek Saya, Bentar-Bentar Berantem
Farhan Gerah Konflik Bandung Zoo Tak Kunjung Selesai: Capek Saya, Bentar-Bentar Berantem
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo dan Pangeran Arab Saudi Kompak Kecam Aksi Israel di Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau